SOP Perlindungan Wartawan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan sorotmammis.com

Perusahaan Pers PT. Karabao Sembilan Media sebagai badan hukum media siber sorotmammis.com akan memberikan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan sorotmammis.com dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Perlindungan wartawan sorotmammis.com sebagai berikut :

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan sorotmammis.com untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan sorotmammis.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas Jurnalistik meliputi mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan, sorotmammis.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan atau dan perampasan alat-alat kerja serta tidak dapat dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

4. Karya jurnalistik wartawan sorotmammis.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

5. Wartawan sorotmammis.com yang ditugaskan khusus di wilayah terlarang dan konflik wajib dilengkapi surat penugasan, perlengkapan keselamatan yang memenuhi persyaratan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik, wartawan sorotmammis.com yang mengidentifikasi identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib melibatkan pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dikeluarkan diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, dapat digunakan;

7. Dalam perkara yang membutuhkan karya jurnalistik, perusahaan pers sorotmammis.com diwakili oleh penanggungjawabnya;

8. Dalam kesaksian perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, penanggung sorotmammis.com hanya dapat membahas tentang berita yang telah disetujui. Wartawan sorotmammis.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.