MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Majene membenarkan adanya politik uang di dapil satu di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali menjelaskan kronologinya, bahwa ini informasi awal dari masyarakat tentang adanya politik uang.
Temuan ini, pada saat tim kedapatan diduga menerima uang yang akan diberikan kepada masyarakat, Senin (12/2/2024) sore.
Kemudian Bawaslu menindak lanjuti membahas bersama Gakkumdu tentang kasus dugaan politik uang.
Sedangkan barang bukti berupa daftar nama, 30 amplop yang berisi uang masing-masing Rp 350 ribu dan kertas surat suara.
Iapun menyebut kami akan proses sesuai mekanisme yang ada di Bawaslu.
Setelah itu, akan dilakukan pembahasan bersama seluruh pimpinan.
Namun, belum ada proses penahan tetapi masih proses pemeriksaan.
“Untuk terduga sendiri, berstatus honorer disalah satu instansi,” kata Sofyan Ali.
Kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan Selasa (13/2/2024) di kantor Bawaslu Majene bersama pihak kepolisian Majene dan Kejaksaan Majene.
Sofyan Ali menyebut sudah sepakat bersama Gakkumdu akan melanjutkan proses dugaan tindak pidana ini.
Sesuai pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu di masa tenang yang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 – 4 tahun, denda maksimal Rp 24 – 48 juta.(*)