MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Jelang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati serentak seluruh Indonesia pada bulan November 2024.
Aturan larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kegiatan politik praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.
Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali mengatakan kepada Sorotmammis.com, Minggu (26/5/2024) siang, ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Majene diduga melakukan pelanggaran dan mendekati partai.
Diantaranya berinisial R dan AM, saat ini diproses oleh Bawaslu Majene.
Menurutnya,”karena dugaan sementara,” jika ada ASN yang ingin maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) ikut kontestasi.
Seharusnya ambil cuti atau mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara penjaringan calon, ASN tidak boleh pendekatan dengan partai politik manapun.(*)