Diduga Dua ASN Majene Melanggar, Bawaslu Majene Ambil Tindakan

bawaslu majene
Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali. (Foto: ist)

MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Jelang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati serentak seluruh Indonesia pada bulan November 2024.

Aturan larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kegiatan politik praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

Baca Juga  Nelayan Asal Malunda Hilang Saat Melaut, Personel Polsek Malunda Ikut Serta Lakukan Pencarian

Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali mengatakan kepada Sorotmammis.com, Minggu (26/5/2024) siang, ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Majene diduga melakukan pelanggaran dan mendekati partai.

Diantaranya berinisial R dan AM, saat ini diproses oleh Bawaslu Majene.

Baca Juga  Hadiri Distribusi Logistik, Bawaslu Majene: Laporkan Jika Ada Pelanggaran Pemilu 2024

Menurutnya,”karena dugaan sementara,” jika ada ASN yang ingin maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) ikut kontestasi.

Seharusnya ambil cuti atau mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga  Angin Kencang, Sejumlah Kios di Pasar Malunda Rusak Parah

Sementara penjaringan calon, ASN tidak boleh pendekatan dengan partai politik manapun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *