MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Ketua Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi (Palpasi) Indonesia, Andi Muh. Riski menganggap bahwa public dalam hal ini masyarakat Majene punya hak untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut.
Diketahui, bahwa kepolisian Resor Majene telah melakukan OTT yang terbukti membawa sejumlah uang dan juga spesimen surat suara pada masa tenang.
Hal itu diungkapkan Andi Muh Riski dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (19/2/2024). Meskipun masih dugaan, lanjut Riski, kepolisian harus memberi informasi yang jelas, termasuk apakah hal tersebut telah ditangani oleh Gakumdu, atau seperti apa.
Riski menyebut, hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 (ayat 2) tentang money politic yang dilakukan di masa tenang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Pendidikan politik bagi masyarakat menjadi kewajiban semua pihak. Termasuk kepada para Peserta Pemilu khususnya kepada para Caleg agar tidak menyuap masyarakat untuk mempengaruhi hak pilihnya,’ tulisnya.
Begitupun dengan hal-hal mengenai informasi terkait, lanjut Rizki, apabila terdapat pihak yang ditangkap karena perbuatan itu, wajib untuk disampaikan kepada publik agar menjadi pelajaran yang berharga bahwa money politik sesungguhnya merupakan hal yang tidak mendidik masyarakat.
Sementara itu, melalui pesan singkat, Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali mengatakan, kasus dugaan politik uang oleh timses salah satu caleg sementara diproses. “Proses masih lanjut pemeriksaan saksi,” tulisnya singkat yang juga diiyakan Subhan, Panwas Sulbar via pesan WhatsApp. (**)