Kode Etik Perilaku

Kode Etik Perilaku Media Siber Poinsembilan.com

(PT Poin Sembilan Media)

1. Dalam menjalankan tugas di Lapangan, Wartawan karabao.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) serta tercantum dalam Box Redaksi karabao.id.

2. Wartawan karabao.id Tidak diperkenankan menerima, apalagi meminta, imbalan dari siapapun, dalam bentuk apapun, serta dengan alasan apapun.

3. Wartawan karabao.id menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya serta menghormati hak privasi Narsum.

4. Wartawan karabao.id DILARANG KERAS melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri .

5. Wartawan karabao.id tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak dibawa umur yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan karabao.id memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

7. Wartawan karabao.id melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional jika terjadi kekeliruan informasi yang diberitakan, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh karabao.id dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke newskarabao@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel. Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi adalah Ralat judul, Revisi informasi, Revisi isi artikel, Menghilangkan beberapa sumber, Ralat atribusi/ nama/dsb, Hak jawab, dan Mekanisme via Dewan Pers.

Majene, 1 Januari  2021

SATRIAWAN
Direktur Utama