Daerah  

Bapenda Sulbar Evaluasi Capaian PAD dan Progres Program Relaksasi PKB Desil 1-4

MAMUJU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Progres Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Desil 1 sampai dengan Desil 4 Tahun 2026, Senin (2/11/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bapenda Provinsi Sulawesi Barat secara hybrid melalui tatap muka dan Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bapenda Sulbar dalam mengevaluasi perkembangan penerimaan pajak daerah sekaligus memantau efektivitas pelaksanaan program relaksasi PKB yang sedang berjalan.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Nuruddin Rachman, didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Evaluasi, Agus Salim Machmud, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Muh. Saleh, serta Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Gaffar, dan para Kepala UPTD Pelayanan Pajak se-Sulawesi Barat.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada evaluasi data penerimaan pajak daerah, perkembangan pelaksanaan program relaksasi PKB yang memasuki minggu kedua, serta identifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan oleh masing-masing UPTD Samsat.

Baca Juga  Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Arianto Ajak ASN Sekretariat DPRD Sulbar Perkuat Disiplin dan Profesionalisme

Sekretaris Bapenda Sulbar, Nuruddin Rachman, menekankan pentingnya evaluasi secara berkala untuk memastikan perkembangan penerimaan PAD tetap terpantau dan pelaksanaan program relaksasi PKB berjalan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Menurutnya, seluruh UPTD Samsat perlu meningkatkan koordinasi dan mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan program relaksasi tersebut.

“Evaluasi ini menjadi sarana untuk melihat perkembangan pelaksanaan program di masing-masing wilayah, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Kami berharap seluruh UPTD dapat meningkatkan koordinasi, memperkuat sosialisasi, dan mengoptimalkan pelayanan sehingga program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan PAD Sulawesi Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Evaluasi Bapenda Sulbar, Agus Salim Machmud, menyampaikan bahwa pemantauan dan evaluasi terhadap progres penerimaan maupun pelaksanaan relaksasi PKB perlu dilakukan secara konsisten. Data perkembangan dari setiap UPTD menjadi dasar untuk mengukur efektivitas program sekaligus menentukan langkah tindak lanjut.

Baca Juga  DKP Sulbar Dukung Penguatan Program Perikanan Tangkap Kabupaten Pasangkayu

“Melalui evaluasi ini, kita dapat mengetahui sejauh mana perkembangan penerimaan dan realisasi program relaksasi PKB di setiap wilayah. Kendala yang ditemukan di lapangan perlu segera diidentifikasi dan dicarikan solusinya agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” jelasnya.

Evaluasi ini juga menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi kendala pelayanan maupun pendataan wajib pajak, sekaligus merumuskan strategi tindak lanjut guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Program relaksasi PKB yang berlangsung pada 19 Oktober hingga 30 November 2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat. Bagi wajib pajak yang masuk kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), diberikan pembebasan 100 persen denda PKB dan pembebasan 100 persen tunggakan PKB.

Baca Juga  Biro Organisasi Setda Sulbar Mulai Verval Rencana Aksi RB 2026

Sementara itu, bagi masyarakat umum tersedia diskon 50 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Sulawesi Barat (non-DC) menjadi nomor polisi Sulawesi Barat (DC), dengan ketentuan kendaraan terdaftar atas nama wajib pajak sesuai KTP.

Melalui evaluasi berkala ini, Bapenda Sulbar mendorong seluruh UPTD Pelayanan Pajak untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat, serta mengoptimalkan pelayanan Samsat agar program relaksasi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Upaya tersebut sejalan dengan misi kelima Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Bapenda Sulbar berharap melalui evaluasi dan koordinasi yang berkelanjutan, penerimaan PAD dapat terus dioptimalkan sekaligus menghadirkan pelayanan perpajakan yang semakin baik serta memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *