Majene  

Manajer PLN Rayon Majene Benarkan Listrik Disdikpora Diputus Karena Nunggak

MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Manajer PLN Rayon Majene M. Ridha membenarkan terjadinya pemutusan aliran listrik terhadap kantor Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, karena nunggak pembayaran bulanan.

Tunggakan tersebut, kata Dia, terjadi selama satu bulan, tepatnya periode Maret 2024.

Hal itu terjadi, lantaran pihak Disdikpora Majene belum melakukan pembayaran hingga jatuh tempo sejak tanggal 21 Maret bulan ini.

Baca Juga  Car Free Day di Majene, Pjs Habibi Bikin UMKM Gembira Ria

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Dinas sebelumnya,” kata M. Ridha kepada Sorotmammis.com melalui Via chat WhatsApp, Sabtu (30/3/2024) siang.

Bahkan, hingga per tanggal 29 kemarin, pihak Disdikpora Majene tidak juga melakukan pembayaran.

“Pihak dinas (Disdikpora Majene) telah menjanjikan pembayaran ditanggal 28 pada hari kamis, namun tidak juga dilakukan pembayaran,” pungkasnya.

Baca Juga  Untuk Kesekian Kalinya, Jabatan PLT Kadisdikpora Majene Bermasalah

Patut diketahui, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan bahwa pelanggan diberi tenggat waktu pembayaran mulai tanggal 1-20 setiap bulannya, apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran hingga jatuh tempo, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Baca Juga  Kodim 1401/Majene Berkolaborasi Badan Narkotika Majene, Gelar Tes Urin Untuk Prajurit dan Keluarganya

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *