MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Manajer PLN Rayon Majene M. Ridha membenarkan terjadinya pemutusan aliran listrik terhadap kantor Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, karena nunggak pembayaran bulanan.
Tunggakan tersebut, kata Dia, terjadi selama satu bulan, tepatnya periode Maret 2024.
Hal itu terjadi, lantaran pihak Disdikpora Majene belum melakukan pembayaran hingga jatuh tempo sejak tanggal 21 Maret bulan ini.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Dinas sebelumnya,” kata M. Ridha kepada Sorotmammis.com melalui Via chat WhatsApp, Sabtu (30/3/2024) siang.
Bahkan, hingga per tanggal 29 kemarin, pihak Disdikpora Majene tidak juga melakukan pembayaran.
“Pihak dinas (Disdikpora Majene) telah menjanjikan pembayaran ditanggal 28 pada hari kamis, namun tidak juga dilakukan pembayaran,” pungkasnya.
Patut diketahui, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Disebutkan bahwa pelanggan diberi tenggat waktu pembayaran mulai tanggal 1-20 setiap bulannya, apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran hingga jatuh tempo, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.