MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Dugaan pengadaan fiktif yang dilaporkan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejaksaan Negeri Majene Provinsi Sulbar, direspon Direktur RSUD Majene, Rabu 26 Juni 2024.
Pelaporan yang dilayangkan pihak LSM kepada pihak Kejaksaan Negeri Majene, terkait dua item pekerjaan seperti pemeliharaan gedung (pengecetan) dan perbaikan lift.
Direktur RSUD Majene, pelaporan yang dilayangkan pihak LSM kepada Kejaksaan Negeri Majene dengan menganggap dua item pekerjaan dinilai fiktir tidak benar.
“Item pemeliharaan gedung (pengecetan) itu sudah lama dikerjakan dan tiga hari lalu pemesanan barang perbaikan untuk lift juga sudah berada di RSUD Majene,” ungkap dr. Andi Arny Megawaty.
Ia juga sampaikan, rencana untuk perbaikan lift itu dijadwalkan oleh pihak vendor sekaligus yang akan mengerjakan 1 hingga 2 minggu kedepan.
“Intinya, kita akan segera rampungkan pekerjaannya. Apalagi barangnya sudah datang dan berada di RSUD Majene,” urainya. (as)