PASANGKAYU– Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Penyusunan Prosedur serta Mekanisme Pemenuhan Prinsip dan Kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam rangka pembinaan dan pendampingan sertifikasi ISPO bagi pekebun. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu pada Rabu 5 Agustus 2026.
Langkah tersebut merupakan upaya memperkuat kesiapan kelembagaan pekebun dalam memenuhi standar sertifikasi ISPO.
Kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari pembentukan Tim Kendali Internal (Internal Control System/ICS) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Penyusunan prosedur dan mekanisme ini menjadi tahapan penting dalam membangun sistem pengendalian internal yang efektif guna memastikan penerapan prinsip dan kriteria ISPO di tingkat kelompok tani.
Sesuai arahan Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, pendampingan ini terus diperkuat untuk meningkatkan kesiapan pekebun dalam memenuhi persyaratan sertifikasi ISPO sebagai wujud penerapan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Langkah tersebut juga mendukung visi pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui penguatan sektor unggulan daerah, peningkatan nilai tambah hasil perkebunan, serta penerapan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong, Tim Nusantara Riset dan Pemberdayaan (NRP), serta anggota Gapoktan Tamarunang Sejahtera.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa Gapoktan Tamarunang Sejahtera merupakan pengembangan dari Wilayah Kerja Antar Kelompok (WKAK) yang sebelumnya beranggotakan 16 kelompok tani. Penguatan kelembagaan ini menjadi bagian dari strategi untuk memudahkan penerapan sistem pengendalian internal sekaligus memperkuat koordinasi dalam proses pendampingan sertifikasi ISPO.
Selanjutnya dilakukan identifikasi kondisi eksisting kelompok tani terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO untuk mengetahui tingkat kesiapan serta aspek-aspek yang masih perlu dipenuhi. Hasil identifikasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan prosedur yang sesuai dengan kondisi kelompok.
Anggota Gapoktan Tamarunang Sejahtera kemudian dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja untuk mendiskusikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan diterapkan dalam implementasi sertifikasi ISPO. Diskusi berlangsung secara partisipatif sehingga seluruh anggota dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam penerapan sistem pengendalian internal.
Pada akhir kegiatan dilakukan penetapan dokumen, pembagian tugas dan tanggung jawab kepada setiap pihak yang terlibat, serta penyusunan mekanisme implementasi prosedur. Dari hasil diskusi bersama, berhasil dirumuskan sebanyak 13 SOP yang akan menjadi pedoman dalam penerapan prinsip dan kriteria ISPO di tingkat Gapoktan Tamarunang Sejahtera. Selanjutnya, seluruh SOP tersebut akan disosialisasikan kepada anggota kelompok pada tahapan pendampingan berikutnya agar dapat dipahami dan diimplementasikan secara konsisten.
Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menyampaikan bahwa penyusunan SOP merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh anggota kelompok memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam memenuhi standar ISPO.
“Melalui penyusunan SOP, pembagian tugas yang jelas, serta penguatan sistem pengendalian internal, kami berharap Gapoktan Tamarunang Sejahtera semakin siap mengikuti proses sertifikasi ISPO. Pendampingan ini tidak hanya bertujuan memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi juga mendorong praktik perkebunan kelapa sawit yang lebih tertib, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan daya saing pekebun di Sulawesi Barat,” ujar Agustina.












