Majene  

Rumah Kaling Paleo Tobandaq jadi Saksi Selesainya Kasus Persetubuhan Dua Insan Manusia

MAJENE – Bhabinkamtibmas Polres Majene dari Kelurahan Pangali-ali, Brigpol Abdul Malik, berhasil menyelesaikan kasus persetubuhan yang melibatkan seorang warga binaannya. Kejadian ini melibatkan HD dan EW (23 tahun), seorang warga asal Polewali Mandar.

Kegiatan penyelesaian masalah (Problem Solving) dilakukan di rumah Kepala Lingkungan Paleo Tobandaq, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene pada Jumat (10/1/25). Berdasarkan informasi yang dihimpun, HD dan EW telah terlibat dalam hubungan layaknya suami istri, yang diketahui oleh orang tua HD.

Baca Juga  Bupati Majene AST Minta Bawaslu Profesional Tangani Kasus OTT Pemilu 2024

Orang tua HD merasa keberatan atas kejadian ini sehingga kedua belah pihak keluarga diadakan pertemuan untuk mencari solusi terbaik. Hasil dari pertemuan ini menunjukkan bahwa masalah tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. EW menyampaikan permintaan maafnya dan bersedia bertanggung jawab dengan menikahi HD.

Baca Juga  Diduga Korupsi Dana Desa Rp480 Juta, Anggota DPRD Majene Terpilih Dilaporkan ke Kejaksaan

Brigpol Abdul Malik sebagai perwakilan kepolisian dalam kegiatan ini turut berperan dalam memediasi serta memfasilitasi proses penyelesaian masalah ini. Keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan sosial seperti ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *