MAJENE – Bhabinkamtibmas Polres Majene dari Kelurahan Pangali-ali, Brigpol Abdul Malik, berhasil menyelesaikan kasus persetubuhan yang melibatkan seorang warga binaannya. Kejadian ini melibatkan HD dan EW (23 tahun), seorang warga asal Polewali Mandar.
Kegiatan penyelesaian masalah (Problem Solving) dilakukan di rumah Kepala Lingkungan Paleo Tobandaq, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene pada Jumat (10/1/25). Berdasarkan informasi yang dihimpun, HD dan EW telah terlibat dalam hubungan layaknya suami istri, yang diketahui oleh orang tua HD.
Orang tua HD merasa keberatan atas kejadian ini sehingga kedua belah pihak keluarga diadakan pertemuan untuk mencari solusi terbaik. Hasil dari pertemuan ini menunjukkan bahwa masalah tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. EW menyampaikan permintaan maafnya dan bersedia bertanggung jawab dengan menikahi HD.
Brigpol Abdul Malik sebagai perwakilan kepolisian dalam kegiatan ini turut berperan dalam memediasi serta memfasilitasi proses penyelesaian masalah ini. Keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan sosial seperti ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.