Rumah Sakit Tipe B Wajib Penuhi Standar Ketat, Pemerintah Tegaskan Pentingnya Kualitas Layanan

Papan nama RSUD Majene. (Foto: ist)

Jakarta — Pemerintah menegaskan kembali pentingnya pemenuhan standar bagi Rumah Sakit (RS) Tipe B, yang menjadi salah satu tulang punggung pelayanan kesehatan tingkat rujukan. RS Tipe B berfungsi sebagai fasilitas rujukan lanjutan dari RS Tipe C dan harus menyediakan layanan spesialistik serta subspesialistik tertentu.

Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa RS Tipe B wajib memenuhi sejumlah persyaratan, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun kompetensi tenaga kesehatan. Beberapa syarat utama tersebut meliputi:

  1. Kapasitas Tempat Tidur
    • RS Tipe B harus memiliki 100–200 tempat tidur sebagai standar minimal pelayanan rujukan.
  2. Layanan Spesialistik Dasar
    • Wajib menyediakan empat layanan spesialistik dasar:
      • Penyakit Dalam
      • Bedah
      • Kesehatan Anak
      • Kebidanan dan Kandungan
  3. Layanan Spesialistik Penunjang
    • Minimal 8 layanan spesialistik penunjang, seperti:
      • Radiologi
      • Patologi klinik
      • Anestesi
      • Rehabilitasi medik
      • Neurologi
      • THT
      • Ortopedi
      • Psikiatri
  4. Layanan Subspesialistik Terbatas
    • RS Tipe B juga diwajibkan memiliki sejumlah layanan subspesialistik tertentu, seperti bedah digestif, kardiologi dasar, atau subspesialis anak.
  5. Sarana dan Prasarana
    • Laboratorium lengkap
    • Instalasi gawat darurat (IGD) yang mampu menangani kasus emergensi tingkat lanjut
    • Instalasi rawat intensif seperti ICU, NICU, dan PICU
    • Instalasi bedah dengan standar sterilitas tinggi
  6. Sumber Daya Manusia
    • Tenaga medis harus terdiri dari dokter spesialis penuh waktu, perawat terlatih, serta tenaga kesehatan pendukung lain yang tersertifikasi.
Baca Juga  Ada Kabar Gembira untuk Perawat di Sulbar, Pemprov Segera Buka Loker untuk Rumah Sakit di Jepang

Pemerintah menegaskan, pemenuhan syarat tersebut bukan hanya formalitas, tetapi bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman, cepat, dan berkualitas. “RS Tipe B adalah garda depan dalam sistem rujukan. Standar ini dibuat agar setiap pasien mendapatkan layanan komprehensif dan sesuai kedaruratan,” ujar salah satu pejabat Kemenkes.

Baca Juga  Ada Kabar Gembira untuk Perawat di Sulbar, Pemprov Segera Buka Loker untuk Rumah Sakit di Jepang

Dengan pengetatan regulasi dan inspeksi berkala, pemerintah berharap rumah sakit di Indonesia mampu meningkatkan mutu layanan dan memperkuat sistem kesehatan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *