Daerah  

Dinas ESDM Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Penetapan WPR Kabupaten Mamuju bersama Camat dan Pemerintah Desa

Dinas ESDM Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Penetapan WPR

MAMUJU– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi bersama camat dan perangkat desa se-Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau terkait penetapan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Mamuju. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di ruang serbaguna Dinas ESDM Sulbar ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, didampingi oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, serta sejumlah pejabat fungsional dan staf bidang minerba.

Rapat ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini banyak beroperasi secara ilegal, sekaligus menindaklanjuti penetapan WPR yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menjelaskan bahwa penetapan blok WPR di Kabupaten Mamuju menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertambangan. Saat ini, pemerintah pusat telah menetapkan sekitar 1.000 hektare WPR di Sulawesi Barat dari total usulan 4.600 hektare, yang tersebar di beberapa kabupaten.

Baca Juga  Komitmen Transparansi, Dinsos P3A dan PMD Sulbar Sambut Pemeriksaan Aset oleh BPK RI

“WPR ini adalah penentuan suatu kawasan khusus untuk rakyat, agar sumber daya alam bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Kami mengundang camat dan kepala desa agar bersama-sama mengawal proses ini sehingga tepat sasaran,” ujar Bujaeramy dalam rapat tersebut.

Bujaeramy juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada satu pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terbit di Sulawesi Barat karena pemerintah daerah masih menyelesaikan regulasi turunan, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum pengelolaan WPR.

Kepala Bidang Minerba, Ilham, menekankan pentingnya peran aktif camat dan kepala desa dalam mendata serta mengusulkan kelompok masyarakat yang berhak mengelola blok WPR di wilayahnya masing-masing. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memprioritaskan WPR bagi lokasi yang selama ini sudah terlanjur dikelola masyarakat, agar aktivitas tambang tetap bisa berjalan secara legal.

Baca Juga  Maksimalkan Pelayanan Pajak, Samsat Keliling Sasar Kecamatan Tapalang

“Kami berharap pemerintah desa dan kecamatan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa pengelolaan WPR benar-benar dijalankan oleh masyarakat setempat, bukan oleh pihak luar yang memanfaatkan celah,” tegas Ilham.

Selain itu, rapat juga membahas kendala pengawasan yang masih lemah di lapangan. Bujaeramy sebelumnya telah mengakui bahwa pengawasan tambang tidak bisa dilakukan 24 jam penuh, sehingga diperlukan peran serta masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten untuk ikut mengawasi jalannya penambangan agar tetap sesuai aturan dan transparan.

Dinas ESDM Sulbar menargetkan penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) tentang WPR dapat dituntaskan tahun ini, sebelum dokumen pengelolaan diajukan ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan aktivitas tambang rakyat di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju, dapat keluar dari zona ilegal dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

Langkah penataan WPR ini sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Melalui program Panca Daya, Gubernur berkomitmen untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi lokal yang dikelola secara legal dan transparan.

Baca Juga  Atlet Sulbar Raih Prestasi Gemilang di Kejurnas Atletik

“Pengelolaan pertambangan rakyat yang tertib dan berkeadilan adalah bagian dari upaya kita mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Barat. Dengan adanya WPR, kami berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari kekayaan alam yang ada di wilayahnya, tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Suhardi Duka dalam berbagai kesempatan.

Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian regulasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga program Panca Daya di sektor pertambangan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Mamuju, khususnya di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau. Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan WPR yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *