Daerah  

Pastikan Aspek Hukum dan Kepentingan Masyarakat Terakomodasi, Biro Hukum Hadiri Rapat Penetapan Tarif Air Minum

Biro Hukum Hadiri Rapat Penetapan Tarif Air Minum

MAMUJU — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat turut menghadiri rapat pembahasan penetapan tarif air minum yang dilaksanakan oleh Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada Rabu, 23 September 2026.

Rapat tersebut membahas usulan tarif air minum dari enam kabupaten se-Sulawesi Barat, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari penyelenggaraan pelayanan, struktur dan kebutuhan biaya operasional, keberlanjutan pelayanan, hingga kemampuan masyarakat dalam memenuhi tarif yang akan ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, Biro Hukum diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Ariani. Kehadiran Biro Hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pembahasan dan substansi kebijakan penetapan tarif memiliki landasan hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Dinas Pangan Sulbar Terima Tim Dukcapil, Perkuat Sinergi Pemanfaatan Data Kependudukan

Dari aspek hukum, pembahasan turut menitikberatkan pada kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses penetapan tarif. Selain itu, dilakukan penelaahan terhadap substansi dan rancangan Keputusan Gubernur terkait penetapan tarif air minum sebagai bagian dari upaya menghasilkan kebijakan yang memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Bapperida Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga  Dinsos P3A dan PMD Sulbar Pastikan Integrasi Program Sosial dan Desa dalam Pra-Rakortekrenbang 2026

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, di tempat terpisah, menyampaikan bahwa penetapan tarif air minum perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan keseimbangan antara keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan dan kemampuan masyarakat.

“Penetapan tarif harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui proses yang sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, substansi kebijakan juga perlu memperhatikan keberlanjutan pelayanan dan kemampuan masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian sekaligus manfaat bagi masyarakat,” ujar Suhendra.

Baca Juga  Kunjungi Mamasa, Kabid PPUD Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Menurutnya, penguatan aspek regulasi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Langkah tersebut sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Melalui keterlibatan Biro Hukum dalam pembahasan tersebut, diharapkan rancangan kebijakan penetapan tarif air minum dapat tersusun secara komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan publik di Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *