“Kejadiannya menjelang isya, saat itu pelaku mematikan lampu rumahnya karena mau ke masjid untuk shalat isya, namun tiba-tiba korban mendatangi pelaku dan langsung masuk rumah sambil mengeluarkan kata-kata ancaman untuk membunuh pelaku, dan seketika itu juga pelaku mengambil parang yang ada dibawa meja kerjanya tanpa pikir panjang pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai leher korban, seketika itu juga korban tewas bersimbah darah di rumah pelaku,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu, pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Onang itu sudah diamankan di Mapolres Majene, untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat sesuai pasal 354 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
”Setelah kejadian itu, kami perintahkan anggota untuk olah TKP sambil melakukan pengamanan di lokasi kejadian, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan,” pungkasnya. (Ali)











