Daerah  

Biro Organisasi Setda Sulbar Intensifkan Penataan Nomenklatur Jabatan Pelaksana

Biro Organisasi Setda Sulbar melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

MAMUJU – Untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana yang sesuai regulasi KepmenPANRB Nomor 282 Tahun 2025, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Verifikasi dan Validasi ini akan berlangsung selama lima hari, dimulai tanggal 23 hingga 27 Februari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap di Ruang Kerja Bagian Kelembagaan dan Anjab ini mengundang pejabat yang menangani kepegawaian dari seluruh perangkat daerah Lingkup Pemprov Sulbar.

Baca Juga  Ikuti Rakor Nasional, Dinas Pangan Sulbar Siapkan Langkah Hadapi Inflasi dan El Nino

Penataan SDM berbasis kompetensi diharapkan mampu mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.

Kegiatan ini dibuka Plt. Kabag Kelembagaan dan Anjab, Rukman mewakili Karo Organisasi Nur Rahmah Parampasi. Dalam sambutannya, menjelaskan kegiatan bertujuan untuk mengidentifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang elinear dengan tugas dan fungsi di setiap perangkat daerah dengan merujuk pada KepmenPANRB Nomor 282 Tahun 2025.

Baca Juga  Bapperida Sulbar Dorong RKPD Majene 2027 Selaras Asta Cita dan Panca Daya

‘’Pada pelaksanaan kegiatan ini akan menentukan jumlah pemangku jabatan pelaksana pada setiap perangkat daerah berdasarkan tugas dan output yang dihasilkan. Dan ini akan memudahkan memetakan kebutuhan jabatan sehingga tidak akan terjadi tumpah tindih tugas dan fungsinya yang merupakan tindak lanjut KepmenPANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,’’ jelas Rukman.

Baca Juga  Safari Ramadan di Majene, Gubernur Sulbar Bagikan 1.000 Paket dan Sampaikan Alokasikan Rp50 Miliar untuk Pembangunan

Ia menambahkan, pada diktum ketiga KepmenPANRB Nomor 282 Tahun 2025 dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang telah menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan KepmenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dihapuskan berdasarkan Keputusan Menteri ini agar segera menyesuaikan ke dalam nomenklatur jabatan pelaksana. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *