Diduga Peras Kadisdik, Dinkes, PUPR dan RSUD, Kajari dan Kasi Intel Kabupaten HSU Ditangkap KPK

Kajari HSU Ditangkap kpk
Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. (Foto: ist)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), melakukan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dugaan pemerasan tersebut tidak hanya menyasar satu pihak, melainkan beberapa pejabat, mulai dari kepala dinas Kesehatan, Pendidikan, Dinas PUPR hingga direktur rumah sakit umum daerah (RSUD).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus pemerasan dilakukan dengan cara mengancam akan memproses laporan hukum terhadap para pejabat tersebut. Ancaman itu disertai permintaan sejumlah uang agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga  Waspada, Ada Oknum Mengaku Pegawai KPK Tipu Kepala Daerah Via WhatsApp

“Permintaan disertai ancaman itu dilakukan dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas atau instansi tersebut tidak diproses lebih lanjut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep mengungkapkan, sejumlah pihak yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman dan Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi. Operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025 tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Baca Juga  Perkara BAZNAZ Rp 840 Juta, Mantan Kajari Enrekang Ditangkap

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang, termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus pemerasan tersebut.

Baca Juga  Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Negara Rugi Rp 41 Miliar

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

Namun demikian, hingga saat ini KPK baru menahan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena diduga masih melarikan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *