KAMPUS  

Dosen Rangkap Jabatan di Unsulbar Menuai Sorotan

Majene, sorot-mammis.com/—Isu mengenai Ketua Senat Universitas yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor (WR), dan Dekan FKIP di Universitas Sulawesi Barat menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks tata kelola perguruan tinggi dan potensi konflik kepentingan. 

Berikut adalah poin-poin utama terkait sorotan rangkap jabatan Prof. Dr. Ruslan sebagai Ketua Senat Universitas,  Plt WR 2 bidang Keuangan dan Dekan Fakultas FKIP. Rangkap jabatan dinilai dapat menghambat profesionalisme dan fokus sebagai Ketua Senant Universitas dalam menjalankan tugas rutin. namun seringkali terbebani oleh tiga jabatan atau lebih,

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, Dosen yang rangkap jabatan, salahsatunya pak Prof. Ruslan selaku Ketua Senat Universitas, Plt. WR 2 bidang Keuangan dan Dekan Fakultas FKIP juga dosen UNM, memangnya sudah tidak ada lagi SDM di Unsulbar, sampai-sampai Rektor mengangkat seorang dosen dengan tiga jabatan,” ungkap salah seorang Dosen Unsulbar yang namanya tidak mau disebutkan.

Sorotan lain juga disampaikan Guru Besar Universitas Unsulbar, Prof. Dr. Burhanuddin Idris, bahwa isu mengenai seorang Dekan yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor (WR) sekaligus Ketua Senat di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi sorotan karena potensi konflik kepentingan dan beban kerja yang tidak seimbang.

“Rangkap jabatan ini seringkali memicu kritik terkait transparansi, tata kelola yang baik (good governance), dan kinerja akademik dan soal etika.  Ada beberapa aspirasi yang mencuat dikalangan para dosen Unsulbar, agar para dosen diberi hak memilih langsung wakilnya ke Senat Universitas. Secara ringkas, rangkap jabatan Plt WR disorot karena berpotensi melanggar aturan, menimbulkan konflik kepentingan, dan menurunkan efektivitas pengelolaan institusi pendidikan tinggi,” ujarnya.

Menurut Prof. Burhanuddin, Rangkap jabatan sebagai pimpinan struktural (Dekan dan  Plt WR) dan pimpinan senat (Ketua Senat) dapat menimbulkan konflik kepentingan. Senat memiliki fungsi pengawasan dan pertimbangan kebijakan akademik,

”Sementara WR/Dekan adalah eksekutif yang menjalankan kebijakan tersebut. Jika dijabat oleh orang yang sama, fungsi kontrol menjadi lemah. Beban tugas sebagai Dekan, Plt WR, dan Ketua Senat secara bersamaan dapat memecah fokus, yang berpotensi menurunkan efektivitas pengelolaan fakultas maupun universitas,” tegas Prof. Burhanuddin.

Sementara itu Ketua Senat Universitas, Prof. Dr. Ruslan yang dihubungi melalui akun whatsapp membenarkan, bahwa benar ia mengemban tiga jabatan, yaitu sebagai Ketua Senat Universitas, Plt. WR 2 dan Dekan FKIP.

“Betul, Adakah masalah pak?..Lalu apa masalahnya jika demikian?, apa pentingnya saya sampaikan kepada bapak. Sebaiknya bapak diskusi dengan Rektor Unsulbar pak, jangan buang-buang waktu mewawancarai saya,” tulisnya melalui whatsapp

Ia juga menyampaiakan, bahwa dirinya menjabat sebagai Dekan FKIP melallui proses permintaan Rektor saat itu, dan pemilihan di senat FKIP. Ia juga jadi Ketua Senat Unsulbar melalui proses pemilihan ketua Senat, dan dirinya sebagai Plt.WR2 Unsulbar atas permintaan Rektor yang sedang menjabat.

“Tidak ada jabatan yang saya duduki tanpa prosedur yang sah dan halal, bukan bernuansa serakah (mangoah) jabatan. Lalu dimana letak masalahnya dengan rangkap jabatan saya, orang memilih dan menunjuk saya menduduki jabatan karena mereka menilai potensi diri saya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab terkait jabatan, bukan karena saya datang merangkak, merengek dengan segala cara “licik” meminta jabatan itu pak, silahkan dikroscek ke berbagai pihak, terutama ke Rektor Unsulbar,” tegas Prof. Ruslan.(Ai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *