Berita  

Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam

Hukum jual daging kurban
Ilustrasi daging kurban. (Istock foto)

SOROT-MAMMIS.COM, Menjelang Hari Raya Idul Adha, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah daging kurban boleh dijual? Pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah kurban menurut syariat Islam.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram. Larangan ini tidak hanya berlaku pada daging, tetapi juga seluruh bagian hewan kurban seperti kulit, kepala, tulang, dan lemak.

Dasar Hukum Larangan

Larangan menjual bagian hewan kurban berasal dari hadis Rasulullah SAW. Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya.

Para ulama menjelaskan bahwa hewan yang sudah diniatkan untuk kurban statusnya menjadi ibadah kepada Allah SWT, bukan lagi barang dagangan. Karena itu, menjualnya dianggap bertentangan dengan makna pengorbanan dan keikhlasan dalam beribadah.

Baca Juga  Satlantas Polres Majene Telah Menilang Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Dalam Operasi Zebra Marano 2023

Mengapa Dilarang?

Kurban memiliki makna taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT. Saat seseorang menyembelih hewan kurban, ia telah “melepaskan” kepemilikan duniawi atas hewan tersebut demi ibadah.

Jika daging atau bagian lainnya dijual, maka nilai ibadah bisa tercampur dengan kepentingan materi. Karena itu para ulama sangat menekankan agar seluruh bagian kurban dimanfaatkan untuk konsumsi dan sedekah, bukan untuk diperjualbelikan.

Contoh Praktik yang Tidak Diperbolehkan

Berikut beberapa contoh yang termasuk larangan:

  1. Menjual daging kurban di pasar setelah menerima jatah kurban sebagai panitia.
  2. Menjual kulit sapi kurban untuk mendapatkan uang kas masjid.
  3. Memberikan upah tukang jagal dengan bagian daging kurban.
  4. Menjual tulang atau kepala hewan kurban untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga  Kejati Sulsel Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Pengadaan Bibit Nanas

Mayoritas ulama menilai praktik-praktik tersebut tidak dibenarkan.

Contoh yang Diperbolehkan

Ada beberapa keadaan yang dibolehkan menurut sebagian ulama:

  • Fakir miskin yang menerima daging kurban boleh menjualnya kembali jika memang membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup. Karena setelah diterima, daging itu sudah menjadi hak miliknya.
  • Kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan sendiri, misalnya dijadikan alas, tas, atau disumbangkan tanpa dijual.
  • Upah penyembelih diberikan dalam bentuk uang atau makanan lain di luar bagian kurban.

Pendapat Ulama tentang Kulit Kurban

Sebagian masyarakat sering menjual kulit hewan kurban untuk biaya operasional panitia atau masjid. Mayoritas ulama tetap melarang praktik jual beli tersebut.

Baca Juga  Tindak Tegas Polres Majene Cegah Perdagangan Orang Dan Kekerasan Perempuan

Namun, mazhab Hanafi memiliki pendapat yang lebih longgar. Mereka membolehkan hasil penjualan kulit jika seluruh uangnya disedekahkan dan tidak dipakai untuk keuntungan pribadi. Meski begitu, pendapat yang paling aman adalah tidak menjual bagian apa pun dari hewan kurban.

Hikmah Larangan Menjual Daging Kurban

Larangan ini mengandung banyak hikmah, di antaranya:

  • Menjaga keikhlasan ibadah kurban.
  • Menghindari unsur bisnis dalam ibadah.
  • Memperkuat semangat berbagi kepada sesama.
  • Membantu masyarakat miskin menikmati daging secara gratis.

Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga simbol pengorbanan, kepedulian sosial, dan ketaatan kepada Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *