Terhadap tersangka AS diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 362 Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 9 Tahun. (IS)
Beranda
Kriminal
Nafsu dan Remas Bagian Sensitif Wanita di Tande Timur, Dua Pemuda Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Nafsu dan Remas Bagian Sensitif Wanita di Tande Timur, Dua Pemuda Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

MAJENE, Seorang remaja bernama Muhammad Ridwan, yang akrab disapa Messi, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok…

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan…

POLMAN — Personel Polsek Urban Wonomulyo mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait diamankannya seorang pria…

MAJENE – Tim Passaka Polres Majene berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak yang…

POLRES POLMAN — Personel Polsek Campalagian Polres Polewali Mandar mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait…






