Oleh: Fitriani, S.Pd.
Indonesia adalah negeri yang secara geologis berada di kawasan yang sangat aktif. Wilayah Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik besar yaitu Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik. Pergerakan lempeng-lempeng tersebut menjadikan gempa bumi sebagai salah satu ancaman bencana yang terus mengiringi kehidupan masyarakat Indonesia. BNPB bahkan mencatat bahwa ancaman gempa tersebar di hampir seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar mengapa gempa kembali terjadi, tetapi sejauh mana negara mampu melindungi rakyat ketika bencana tersebut benar-benar terjadi. Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika gempa bumi bermagnitudo 7,7 kembali mengguncang wilayah Indonesia di bagian Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026.
BNPB mencatat 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sementara 94 orang meninggal ketika berada dalam masa pengungsian. Namun, BNPB kemudian menjelaskan bahwa 94 warga tersebut, yang sebagian besar merupakan lansia dengan penyakit kronis, tidak meninggal akibat trauma fisik atau tertimpa reruntuhan gempa. Meski demikian, fakta bahwa puluhan warga meninggal dalam masa pengungsian tetap layak menjadi bahan evaluasi serius tentang kesiapsiagaan, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam situasi bencana.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), duka itu ternyata tidak berhenti ketika tanah berhenti berguncang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 94 pengungsi gempa NTT meninggal dunia di pengungsian. Angka ini lebih besar daripada korban yang tewas akibat dampak langsung gempa, yakni 48 orang. Artinya, tempat yang seharusnya menjadi ruang berlindung justru menjadi tempat banyak warga menghembuskan napas terakhir.
Menyikapi fakta memilukan ini, DPR RI mendorong dilakukannya audit terhadap kondisi pengungsian pascagempa besar NTT. Dorongan audit tersebut seakan menjadi pengakuan bahwa ada yang salah dalam penanganan korban bencana. Bukan sekadar soal alam, melainkan soal pengurusan.
Pengungsian yang Kehilangan Fungsinya
Tingginya angka kematian di pengungsian tidak bisa dilepaskan dari terbatasnya fasilitas hingga minimnya layanan medis mendesak. Para pengungsi harus bertahan di tengah cuaca ekstrem, sangat panas di siang hari dan begitu dingin di malam hari. Dalam kondisi seperti itu, lansia, anak-anak, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis menjadi kelompok yang paling rentan. Tanpa tenda yang layak, air bersih, sanitasi, makanan bergizi, serta tenaga dan obat-obatan yang memadai, penyakit yang sebenarnya dapat ditangani berubah menjadi vonis kematian.
Fakta bahwa korban di pengungsian jauh lebih banyak daripada korban gempa itu sendiri menunjukkan bahwa kapasitas penanganan pemerintah terhadap korban gempa di pengungsian terbukti sangat lemah. Bencana adalah peristiwa yang kerap terjadi di negeri yang berada di jalur cincin api ini. Seharusnya, pengalaman demi pengalaman melahirkan kesiapsiagaan yang matang, baik logistik, layanan kesehatan darurat, maupun kecepatan evakuasi. Ketika kematian terus berjatuhan setelah bencana berlalu, yang tampak adalah persoalan yang berulang, bukan kejadian tak terduga.
Lebih dalam lagi, lemahnya penanganan ini mencerminkan tidak berfungsinya peran negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) dalam sistem sekuler. Dalam sistem ini, negara lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator yang bertumpu pada anggaran terbatas, birokrasi berbelit, serta orientasi untung-rugi, termasuk dalam urusan layanan kesehatan. Tanggung jawab sering kali dibagi-bagi, dilempar kepada daerah, relawan, atau donasi masyarakat. Akibatnya, rakyat disengsarakan, bahkan ketika mereka sedang berada pada titik paling lemah akibat tertimpa bencana.
Inilah potret masyarakat yang hidup dalam sistem sekuler-kapitalis, ketika urusan kehidupan publik banyak dibangun di atas paradigma yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dan menempatkan pertimbangan ekonomi sebagai salah satu faktor dominan dalam pengelolaan berbagai urusan masyarakat, dan ini sangat bertolak belakang dengan penerapansistem Islam.
Islam Menjamin Perlindungan Jiwa dan Kesehatan
Islam memandang setiap jiwa wajib dilindungi. Allah Swt. menegaskan betapa agungnya nilai satu nyawa dalam firman-Nya, “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” (TQS. al-Maidah [5]: 32).
Rasulullah saw. juga bersabda: Bahwa hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim. (HR an-Nasa’i dan at-Tirmidzi).
Dari sini, perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) menjadi salah satu tujuan utama syariat. Maka, hak dasar kesehatan setiap individu, tanpa membedakan kaya atau miskin, wajib dijamin oleh negara, bukan dijadikan komoditas atau diserahkan pada kemampuan pribadi.
Islam juga mewajibkan penguasa menjalankan fungsi riayah (pengurusan) dan perlindungan secara optimal dan maksimal. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus), dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Beliau juga bersabda, “Sesungguhnya Imam itu adalah perisai (junnah); orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya” (HR Muslim).
Konsep ra’in dan junnah ini menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung, bukan sekadar pengatur atas keselamatan rakyatnya, terlebih saat bencana. Kelalaian terhadap urusan rakyat adalah dosa yang kelak dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Pemenuhan fungsi itu ditopang oleh sistem ekonomi Islam dan sistem keuangan Islam. Dalam sistem ini, negara tidak bergantung pada pajak dan utang. Baitul Mal memiliki sumber pemasukan yang tetap, seperti fai’, kharaj, jizyah, serta pengelolaan kepemilikan umum, misalnya tambang dan sumber daya alam yang melimpah, yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Pos pengeluaran negara, termasuk untuk kebutuhan darurat dan bencana, tersedia sehingga penanganan korban tidak menunggu donasi atau tersandera defisit anggaran. Layanan kesehatan, bersama pendidikan dan keamanan, ditetapkan sebagai kebutuhan dasar publik yang dijamin negara secara gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat.
Sejarah mencatat teladan kebijakan Khilafah dalam menjamin kesehatan. Rasulullah saw. sebagai kepala negara pernah menerima hadiah seorang dokter dari Muqauqis, penguasa Mesir, lalu menjadikannya dokter bagi kaum Muslim (HR Muslim).
Beliau juga menyediakan tenda perawatan bagi korban luka perang di masjid dan menugaskan perawat seperti Rufaidah al-Aslamiyah. Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., ketika wabah amwas melanda, beliau turun langsung mengatur penanganan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pada masa-masa berikutnya, Khilafah membangun rumah sakit (bimaristan) yang melayani seluruh rakyat tanpa dipungut biaya, dilengkapi dokter, apoteker, obat-obatan, dan makanan bergizi bagi pasien.
Rumah sakit al-Manshuri di Kairo, misalnya, dikenal merawat siapa saja, kaya atau miskin, Muslim atau non-Muslim, hingga benar-benar sembuh. Para khalifah juga mengirim tim medis keliling ke daerah terpencil dan mendirikan rumah sakit bergerak. Semua ini dilakukan sebagai kewajiban negara, bukan sebagai kebaikan insidental.
Wafatnya 94 pengungsi di tengah penantian pertolongan adalah alarm keras bahwa persoalan kita bukan sekadar teknis, melainkan sistemis. Audit pengungsian memang diperlukan, tetapi tidak cukup bila paradigma pengurusan rakyat tetap sama. Umat membutuhkan sistem yang meletakkan negara sebagai raa’in dan junnah sesungguhnya, yang menjamin nyawa dan kesehatan setiap warga dengan dukungan sistem ekonomi yang kokoh.
Sistem itu hanya ada dalam penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah. Maka, menyerukan dan memperjuangkannya adalah bagian dari ikhtiar dakwah demi terwujudnya perlindungan yang hakiki bagi manusia. Wallahu a’lam bishawab.












