MAMUJU – Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (13/7/2026).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat ini merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 000.8.2.6/5489/Bangda tanggal 10 Juli 2026 tentang fasilitasi perubahan RKPD. Rapat diikuti seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari proses penyelarasan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah agar tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional serta dinamika kebutuhan daerah.
Perubahan RKPD Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam mewujudkan Panca Daya, yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui penyelarasan dokumen perencanaan tersebut, setiap organisasi perangkat daerah diharapkan mampu menyusun program yang lebih adaptif, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki, menyampaikan bahwa partisipasi Dinas Pangan dalam rapat fasilitasi perubahan RKPD merupakan bentuk komitmen untuk memastikan seluruh program pembangunan sektor pangan tetap selaras dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan RKPD menjadi momentum untuk menyempurnakan target dan strategi pembangunan sehingga mampu menjawab berbagai tantangan yang berkembang, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, peningkatan konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA), serta penguatan keamanan pangan di Sulawesi Barat.
Ia menambahkan, Dinas Pangan akan terus memperkuat koordinasi dengan Bapperida dan seluruh perangkat daerah agar setiap program yang dirancang memiliki keterpaduan, terukur, serta mendukung pencapaian indikator pembangunan daerah. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan perencanaan yang berkualitas dan pelaksanaan program yang tepat sasaran.
Melalui rapat fasilitasi ini, seluruh perangkat daerah memperoleh arahan terkait penyempurnaan dokumen perubahan RKPD sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, sehingga proses perencanaan pembangunan dapat berjalan secara akuntabel, partisipatif, dan sesuai regulasi.
Hasil fasilitasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026 sebelum ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah.
Dengan keikutsertaan dalam rapat ini, Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyusunan perencanaan pembangunan yang berkualitas, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memperkuat ketahanan pangan dan mendukung terwujudnya pembangunan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.












