MAJENE Sorot Mammis.com– Diduga telah terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) milik Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Hal itu disampaikan salah seorang nelayan yang ikut antri untuk mendapatkan BBM solar untuk kebutuhan melaut, Jumat 24 Januari 2025. Menurutnya, dugaan penyelundupan BBM solar terjadi di SPBN milik Perumda Aneka Usaha dilakukan disiang hari, Rabu 22 Januari 2025.Salah satu mobil Toyota Rush putih dan bentor berwarna hitam lengkap dengan terpal penutup, memuat jerigen berisi BBM jenis solar.Dia menyebut, saat mobil Rush putih masuk kedalam area SPBN, portal seketika ditutup pihak karyawan.
Diduga pelanggaran dilakukan oleh pemilik mobil yang bekerjasama dengan pengelola SPBN dalam mengangkut BBM solar dengan cara memanfaatkan sisa kuota dari surat rekomendasi milik nelayan yang diperoleh dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sesuai ketentuan.
“Kami curiga, BBM solar yang dibawa mobil Rush putih itu akan dijual kembali diatas harga normal untuk kebutuhan industri,” ujar Akbar seorang nelayan.
Akbar pun ikut menyayangkan adanya dugaan penyelundupan BBM solar di SPBN milik Perumda Aneka Usaha Majene.Perumda Aneka Usaha Majene membawahi SPBN penting menjalankan unit usaha dibidang BBM sesuai dengan ketentuan dan UU.
Tindakan tersebut, kata Akbar, diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Menurutnya, salahsatu contoh penyalahgunaan BBM bersubsidi adalahPengoplosan BBM dengan air, minyak oli bekas, atau BBM lain sehingga kualitasnya menurun.
Penyimpangan alokasi BBM bersubsidi, misalnya dijual ke industriPengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi ke luar negeri. Akbar menjelaskan, BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasar karena sebagian biayanya ditanggung pemerintah.BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah.
Akbar meminta, pihak Polres Majene turun kelapangan melakukan pemantauan dan menindak para pelaku BBM subsidi dapat merugikan negara dan mengambil hak subsidi rakyat kecil.
Tim Redaksi sudah berupaya mendapatkan konfirmasi dari pengelola SPBN milik Perumda Aneka Usaha Majene, namun belum berhasil. Konfirmasi terkait berita ini akan diangkat pada media yang sama dengan judul berita yang berbeda.