MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar verifikasi dan validasi (verval) hasil penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reviu Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). Kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Verval hasil penyusunan kebutuhan ASN dan Reviu SKJ berlangsung selama tiga hari, dimulai tanggal 27 hingga 29 Juli 2026 dan seluruh rangkaian kegiatan dipusatkan di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar. Peserta yang hadir masing-masing dua orang pejabat atau pegawai yang membidangi urusan kepegawaian serta penyusunan kebutuhan ASN dari tiap perangkat daerah.
Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi didampingi Kabag Kelembagaan dan Anjab, Rukman, menjelaskan bahwa verval ini merupakan langkah lanjutan dari program penyusunan kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Sulbar.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil coaching clinic penyusunan kebutuhan ASN yang telah digelar beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya, kami melalui Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan telah melaksanakan coaching clinic. Langkah ini untuk memastikan kesesuaian penyusunan kebutuhan ASN dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmah saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan, program ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah daerah, terutama dalam menyempurnakan manajemen talenta dan penerapan sistem merit di lingkungan Pemprov Sulbar.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Pertama Karmila, selain memberikan penjelasan teknis dan pendampingan juga melaksanakan pemeriksaan kesesuaian dokumen anjab ABK dari masing-masing perangkat daerah.
“Dari kegiatan ini kami harapkan ada kesamaan persepsi mengenai penyusunan kebutuhan ASN berbasis Anjab dan ABK serta penyempurnaan SKJ, ” ujar Karmila.
Menurut Karmila, hasil dari verifikasi akan menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk melakukan perbaikan dokumen sehingga diperoleh dokumen kebutuhan ASN yang akurat dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












