MAJENE-SOROTMAMMIS.COM | Seorang pria berasal dari kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah tega melakukan penganiayaan kepada kekasih wanitanya dengan tindakan kekerasan.
Pria yang berprofesi sebagai buruh lepas harian tega menggorok leher kekasihnya dengan menggunakan pisau dapur di kamar kos Delima lingkungan Lembang, kelurahan Lembang, kecamatan Banggae Timur, kabupaten Majene.
Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini saat memimpin press release menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu (29/10/23) sekitar pukul 07:00 WITA, pelaku RA melihat korban yang juga merupakan kekasihnya EW berkomentar di salah satu akun tiktok milik seseorang.
Kemudian RA merasa cemburu atas tindakan yang dilakukan EW dan terjadi perselisihan paham. Handphone EW pun disita oleh pelaku. Korban yang tidak terima kemudian meminta handphonenya yang disita oleh pelaku. Akan tetapi pelaku tidak memberikan.
Korban pun langsung mengambil sejumlah pakaian pelaku dan memasukkan ke dalam tas serta meminta pelaku untuk pulang. Pelaku pun menarik tas tersebut dan sempat terjadi pertengkaran keduanya, korban bahkan sempat melempar batu dan mengenai kaki pelaku.
Hari berikutnya lanjut Wakapolres Majene, Senin (30/10/23) sekitar pukul 06:00 Wita. Pelaku melihat korban sedang bercermin dan bertanya kepada korban mau kemana. Korban pun menjawab ingin pergi bekerja.
“Pelaku kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada korban terkait perasaan korban kepada pelaku. Namun korban tidak langsung merespon. Akhirnya pelaku memaksa korban untuk jujur terkait perasaannya dan akhirnya korban jujur bahwa sudah tidak sayang lagi,” pungkas Kompol Syaiful.
Pelaku penikaman adalah RA (22) berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres bekerja sama dengan unit Resmob Polres Luwuk Banggai, saat hendak melakukan penyebrangan melalui pelabuhan ke Kota Salakan Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Kamis (2/11/23) lalu.
Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
“Korban sudah melakukan perawatan di RSUD kabupaten Majene sebelum melapor di Polres Majene dan pelaku ditahan di Polres Majene untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.