Daerah  

Dinas ESDM Sulbar Bahas Dokumen Eksplorasi 2026 PT. Abadi Dua Putri, Komitmen Kawal Setiap Tahapan Usaha Pertambangan

Dinas ESDM Sulbar Bahas Dokumen Eksplorasi 2026 PT. Abadi Dua Putri

MAMUJU– Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, memimpin rapat pembahasan dokumen eksplorasi tahun 2026 PT. Abadi Dua Putri. Rapat berlangsung di Ruang Serbaguna Dinas ESDM Sulbar pada Senin, 10 Agustus 2026.

PT. Abadi Dua Putri merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) yang beroperasi di Sungai Lariang, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga  BPKAD Sulbar Terima Verifikasi Arsip Statis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

Rapat dihadiri oleh para pejabat fungsional dan pelaksana bidang Minerba. Pembahasan dokumen eksplorasi difokuskan pada rencana kegiatan usaha pertambangan dari aspek teknis, finansial, hingga lingkungan. Evaluasi ini mengacu pada Laporan Akhir Eksplorasi pada Lampiran XII.c yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018.

Baca Juga  Jadi Daya Tarik di Area Anjungan Terpadu, Anjungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Dikunjungi Wisatawan Asal Qatar

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menekankan bahwa dokumen eksplorasi yang matang sangat penting bagi kepastian usaha dan pengawasan pemerintah.

“Dokumen eksplorasi yang disusun secara profesional dan sesuai regulasi akan menjadi pedoman operasional yang jelas bagi perusahaan, sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan,” ujar Bujaeramy.

Kegiatan ini sejalan dengan semangat Panca Daya, lima misi strategis Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka. Gubernur menegaskan komitmennya untuk tetap mempertahankan target Panca Daya, termasuk di dalamnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan usaha pertambangan agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Pastikan Gaji PPPK, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Dibayar Penuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *