MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, melakukan konferensi pers bersama sejumlah awak media di rumah jabatan wakil Bupati Majene, Selasa (28/5/2024) siang.
Direktur RSUD Majene Dokter Andi Arny Megawaty mengatakan soal tudingan dugaan korupsi proyek fiktif pengecetan dan penambahan lift di Rumah Sakit, tahun anggaran 2024, yang saat ini kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan oleh koalisi LSM Sulawesi Barat.
Iapun menyebut bahwa apa yang dituduhkan LSM itu tidak benar.
Lanjutnya, terkait dengan kegiatan pekerjaan pengecetan gedung, penambahan dan perbaikan lift di RSUD Majene, prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan itu ia lakukan sesuai dengan merujuk peraturan Bupati Majene nomor 40 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa pada BLUD RSUD Majene.
Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene yang merupakan milik pemerintah, yang dikelola dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan RSUD Majene adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Majene yang dikelola dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Lalu, Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh Unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Hal ini, proyek pengadaan barang dan jasa oleh pihak RSUD Majene prosesnya bisa pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap pekerjaan yang nilainya sampai dengan Satu Milyar rupiah. Pengadaan langsung sebagaiman dimaksud pada ayat (1), termasuk untuk jasa konsultansi bernilai paling tinggi dua ratus juta rupiah.
Andi Arny menjelaskan, bahwa untuk pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tanda bukti perjanjian tanpa membedakan golongan usaha kecil atau non kecil. Tanda bukti perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Maksudnya bisa hanya berupa nota, untuk pekerjaan dengan nilai sampai dengan lima puluh juta rupiah, kuitansi, untuk pekerjaan dengan nilai di atas 50 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah,” bebernya.
Selanjunya surat pesanan (SP)/order kerja (OK), sebut Arny bahwa untuk pekerjaan dengan nilai di atas 100 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah, surat perjanjian kerja (SPK), untuk pekerjaan dengan nilai di atas 500 juta rupiah) sampai dengan 1 milyar rupiah.
“Jadi apanya yang kami langgar, aturannya jelas sesuai peraturan Bupati, barangnya juga ada tidak fiktif, kalau dikatakan melanggar karena tidak melalui proses administrasi ULP itu sama sekali tidak, intinya semua pekerjaan sudah sesuai prosedur,” tutup Dokter Andi Arny Megawaty.(*)