MAJENE- SOROTMAMMIS.COM- Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Barat melakukan press release dalam kasus penipuan di Mapolda Sulbar, Selasa (27/2/2024).
Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo dalam keterangan dalam kegiatan press releasenya membenarkan bahwa memang ada sebanyak delapan orang yang diamankan terkait kasus penipuan.
Iapun menyebut berawal dari laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Sulbar terkait kasus kriminal penipuan di Desa Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju pada tanggal 11 Februari 2024 dengan kerugian sebanyak Rp. 87.500.000 atas korban perempuan Ajare, Delapan orang yang di duga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda.
Para terduga pelaku, jelas Dirkrimum diamankan tim Jatanras Polda Sulbar berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B / 05 / II / 2024 /SPKT/Polda Sulbar, Tanggal 12 Februari 2024.
Jadi sebelum para pelaku diamankan di Karema, mereka pada aksi sebelumnya di Desa Bunde para pelaku sempat kembali ke kampung halamannya di daerah Sengkang Sulawesi Selatan dan pada hari Senin 26 Februari 2024 para pelaku kembali melancarkan aksinya di Kelurahan Karema Mamuju namun berhasil digagalkan oleh tim Jatanras dan berakhir di jeruji besi Mapolda.
Modus pelaku melancarkan aksinya cukup beragam kadang berpura-pura sebagai sales marketing ataupun petugas yang mengurusi bantuan sosial Pemerintah tergantung kondisi korbannya.
Korban yang dijumpai biasanya akan diberikan kabar gembira bahwa telah mendapat bantuan berupa uang lalu pelaku meminta buku tabungan korban dengan alasan sebagai rekening penerima bantuan.
Setelah mengetahui total saldo korban, para pelaku kemudian meminta ATM korban lalu menyampaikan bahwa korban akan di bukan rekening baru dan ATM baru dengan PIN yang sama.(*)