MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Satuan Resnarkoba Polres Majene melakukan press release kasus narkoba di ruang data Polres Majene, Kamis (21/3/2024) siang.
Dipimpin langsung Wakapolres Kompol Syaiful Isnaini didampingi KBO Narkoba Iptu Yulius Rappang, Humas Polres Majene H. Hasri dan Kasi Propam Iptu Slamet Rlyadi.
Wakapolres Kompol Syaiful Isnaini mengatakan ada empat tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satres narkoba Polres Majene selama operasi antik 2024.
Diantaranya, MW (23) mahasiswa beralamat Luaor, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene dengan kronologi kejadian, berawal dari informasi masyarakat di Lingkungan Leppe, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (5/3/2024) sore.
Kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan pemantauan di wilayah tersebut. Pada saat melakukan pemantauan petugas mencurigai pengendara sepeda motor di depan Villa Bogor Leppe yang dibonceng membuang sesuatu dari tangan kirinya.
Sehingga Sat Resnarkoba langsung menghadang, memberhentikan dan mengamankan setelah melihat barang bukti satu buah plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,0983, satu buah pembungkus rokok Sampoerna kecil dan satu lembar potongan kertas kecil warna putih aluminium foil.
Sedangkan AR (39) beralamat Poralle Battayang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dengan kronologisnya berawal dari informasi masyarakat di lorong Poralle Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene terdapat satu rumah yang dicurigai sering digunakan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Kamis (7/3/2024) malam.
Dengan barang bukti yang ditemukan Sat Resnarkoba yaitu satu buah potongan pipet warna hijau yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu berat 0,0746 gram. Satu buah potongan pipet bening yang dijadikan sebagai sendok, pembungkus rokok Gudang Djati Mid, karet gelang warna kuning, air mineral kecil, korek gas, jarum, dan kaca pirex.
Lalu, AS (47) wiraswasta beralamat Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah kost Lingkungan Tulu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene sering digunakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (9/3/2024) malam. Sehingga Sat Resnarkoba Polres Majene melakukan penyelidikan di rumah kost tersebut.
Lalu mendapatkan tersangka dan barang bukti satu saset plastik bening yang berisi kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,1771 gram, pembungkus rokok Feloz, satu penutup botol Lee mineral, korek gas, tiga buah pipet bening, dan satu unit sepeda motor Scoopy berwarna hitam silver dengan nomor mesin JM03E-1105407.
AS (47) mengaku mengambil barang tersebut dari ZLK di Lingkungan Pappang I Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (10/3/2024) malam.
Sehingga Sat Resnarkoba Polres Majene melakukan pengembangan di Campalagian dan menangkap ZLK.
ZLK (37) wiraswasta beralamat Lingkungan Pappang I Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan kronologis penangkapan setelah adanya laporan dari tersangka AS setelah diamankan.
ZLK (37) dengan barang bukti lima saset plastik bening berisi kristal diduga narkoba jenis sabu berat 0,5025 gram dan satu bungkus rokok Feloz.
Sehingga pasal yang dikenakan pasal 141 berbunyi yang tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dan pasal 112 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.(*)