Dugaan Mark Up Open Turnamen Bulutangkis Disdikpora Majene Dilaporkan Ke Kejaksaan

MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Open turnamen bulutangkis digelar di Gor Prasamya Mandar Majene dibuka sejak 14 sampai 24 Mei 2024 lalu, disinyalir melakukan penyimpangan Mark Up, Jumat 5 Juli 2024.

Dugaan Mark Up pada open turnamen tersebut setelah menguat kabar pihak panitia memungut uang pendaftaran kepada sejumlah peserta.

Menurut salah seorang peserta membenarkan pihak panitia telah meminta uang pendaftaran kepada para pemain dengan nominal uang Rp.25.000 perorang.

“Setiap peserta dimintai uang pendaftaran dengan jumlah Rp.25.000 perorang. Jadi satu paket pemain Rp.50.000,” ungkap salah seorang peserta enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Pemberian ATK, Baju Sekaligus Praktek Pemasangan Panah dan Cara Memakainya Untuk Mewujudkan Generasi Muda Se-Kabupaten Majene

Dirinya menjelaskan, barusan terjadi Pemkab Majene menggelar turnamen bulutangkis pihak panitia meminta uang pendaftaran kepada para peserta.

“Padahal, open turnamen yang digelar di Gor Prasamya Mandar merupakan program kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene dengan menggunakan anggaran bersumber APBD tahun 2024,” jelasnya.

Sementara saat dihubungi Kepala Bidan Kepemudaan Disdikpora Majene, membenarkan open turnamen bulutangkis tersebut merupakan program kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Baca Juga  Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

“Ohhh, kalau itu kegiatan di dinas dengan nominal anggaran 150 jt,” ujarnya Ariansyah melalui via whats app.

Hal ini juga direspon salah seorang mahasiswa Unsulbar, dugaan Mark Up tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan bisa saja mengarah pada tindakan korupsi yang dilakukan pihak panitia.

“Kejaksaan Negeri Majene penting mendalami dugaan tersebut sehingga penggunaan uang negara betul-betul diperuntukkan secara tepat,” Kata Firman.

Firman mengungkap perbuatan tersebut bertentangan UU 31 1999 tentang tindak pidana pemberatasan korupsi sebagaimana dimaksud didalam pada point tertentu.

Baca Juga  Ratusan Masyarakat Nobar U-23 Menutupi Jalan Hotel White House Lipu

“Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat,” terangnya.

Lanjut Firman, Dugaan Mark Up yang merujuk pada tindak pidana korupsi terhadap kegiatan open turnamen bulutangkis bersumber dari APBD tahun 2024, akan kami laporkan kepihak Kejaksaan Negeri Majene.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *