MAMUJU- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, M. Khalil Qibran, menghadiri kegiatan penyerahan remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju, Senin, 17 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan dilaksanakan setelah upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, yang dalam kesempatan itu mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat Said Mahdar, jajaran Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
M. Khalil Qibran menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pemberian remisi yang menjadi bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan. Menurutnya, remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk membuka lembaran kehidupan yang lebih baik.
“Alhamdulillah, tadi setelah upacara dilanjutkan dengan agenda di Rutan Mamuju, yaitu penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak. Kita doakan dengan adanya kegiatan ini menjadi suasana baru bagi warga binaan,” ujar M. Khalil Qibran.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat warga binaan yang memperoleh remisi hingga dinyatakan bebas. Hal tersebut, menurutnya, hendaknya menjadi momentum bagi yang bersangkutan untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan dengan penuh tanggung jawab.
“Ada satu orang yang mendapatkan remisi bebas. Kita doakan dapat menjadi warga negara yang baik dan tidak melakukan kesalahan lagi. Semoga setelah kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik,” tambahnya.
M. Khalil Qibran berharap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan terus memberikan dampak positif bagi warga binaan, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali berbaur dengan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut menjadi salah satu wujud hadirnya negara dalam memberikan penghargaan sekaligus pembinaan kepada warga binaan, sejalan dengan semangat kemerdekaan, pembinaan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri.












