BULELENG, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2021-2024. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung di hadapan awak media di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kantor Kejati Bali, Rabu, 17 Desember 2025.
Kedua tersangka tersebut adalah KB, selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari, dan IK ADP, yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu Bank BUMN.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ibu Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan pada Februari dan Desember 2025. Tim penyidik telah memeriksa 50 orang saksi, 3 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang disetujui Pengadilan Negeri Denpasar.
Kajati Bali didampingi Aspidsus Kejati Bali, Bapak Satria Abdi, S.H., M.H., dan Asintel Kejati Bali, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., memaparkan bahwa kasus ini bermula dari temuan 399 debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) fasilitas FLPP yang tidak tepat sasaran. Modus yang dijalankan tersangka KB adalah dengan menggunakan KTP warga lain yang lolos BI Checking untuk diajukan sebagai pembeli rumah subsidi, meskipun mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
“Tersangka KB merekayasa persyaratan administrasi, mulai dari Surat Keterangan Kerja hingga Slip Gaji. Para pemilik KTP ini bahkan diajari (coaching) untuk menjawab verifikasi bank. Setelah akad kredit ditandatangani, warga yang KTP-nya dipinjam ini diberi imbalan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” tegas Kajati Bali.
Keterlibatan Oknum Bank Penyaluran kredit fiktif ini berjalan mulus berkat peran tersangka IK ADP di sisi perbankan. Selaku Relationship Manager, IK ADP mempermudah lolosnya 399 permohonan yang direkayasa tersebut. (KBI)











