Korupsi Dana Covid-19 Puskesmas Campalagian, Berkas Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari

POLEWALI MANDAR – Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Polman Iptu Arifin bersama Anggotanya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020 bersumber dari Dana APBD TA. 2020 melalui DAK Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab. Polman dan dilaksanakan di puskesmas Campalagian Kab. Polman, kepada Kejaksaan Negeri Polewali.

Baca Juga  Kejati Sulbar Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene

Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Tipidkor Polres Polman diterima oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Syamsu Gunawan di kantor Kejaksaan Negeri Polewali Kec. Polewali Kab. Polman. Selasa (10/12/24)

Baca Juga  Dugaan Mark Up Belanja Perlengkapan Rujab Anggota DPR, Sekjend DPR RI Ditetapkan Tersangka

Tersangka yang berinisial HE (46), SR (54) dan HR (57) diduga terlibat dalam praktek korupsi kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020 bersumber dari Dana APBD TA. 2020 melalui DAK Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab. Polman dan dilaksanakan di puskesmas Campalagian Kab. Polman, yang merugikan negara. Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh Unit Tipidkor Polres Polman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *