Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap, Ternyata Ini Kasusnya

JAKARTA, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka. Hery terlihat keluar dari Gedung Pidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hery terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2013–2025.

Baca Juga  Dugaan Pungli Dana BOS, Oknum ASN Disdik Majene Ditetapkan Tersangka

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan,” ujarnya.

Syarief menjelaskan, kasus tersebut bermula dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dalam proses itu, HS diduga berperan mengatur agar perusahaan tersebut menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga  Kejati Sulbar Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene

“HS bersama pihak terkait diduga mengatur agar kebijakan atau surat dari Kemenhut dikoreksi melalui Ombudsman, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri beban PNBP yang harus dibayar,” jelasnya.

Baca Juga  Kejari Majene Berencana Periksa Pelaksana Proyek Rehabilitasi SDN 1 Sasende Malunda

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 606 KUHP baru. Ia juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

“Tersangka HS ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta,” pungkas Syarief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *