Kejati Sulsel Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Pengadaan Bibit Nanas

MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Tersangka berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Baca Juga  Kejari Majene Berencana Periksa Pelaksana Proyek Rehabilitasi SDN 1 Sasende Malunda

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mendalami peran tersangka dalam proses pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara.

Dengan penahanan UN, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang, setelah sebelumnya lima tersangka lebih dulu ditahan oleh penyidik.

Baca Juga  Diduga Lurah Sirindu Melakukan TTD Palsu Pencairan Gaji, Gaji Honorer SK Bupati Disunat

Kejati Sulsel menegaskan penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Baca Juga  Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Negara Rugi Rp 41 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *