Kejati Sulsel Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Pengadaan Bibit Nanas

MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Tersangka berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Baca Juga  Perkara BAZNAZ Rp 840 Juta, Mantan Kajari Enrekang Ditangkap

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mendalami peran tersangka dalam proses pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara.

Dengan penahanan UN, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang, setelah sebelumnya lima tersangka lebih dulu ditahan oleh penyidik.

Baca Juga  Terbongkar, Penyaluran KUR BRI Majene Diduga Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kejati Sulsel menegaskan penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Baca Juga  Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *