Kejati Sulsel Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Pengadaan Bibit Nanas

MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Tersangka berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Baca Juga  Dugaan Pungli Dana BOS, Oknum ASN Disdik Majene Ditetapkan Tersangka

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mendalami peran tersangka dalam proses pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara.

Dengan penahanan UN, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang, setelah sebelumnya lima tersangka lebih dulu ditahan oleh penyidik.

Baca Juga  Kejati Sulbar Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene

Kejati Sulsel menegaskan penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Baca Juga  Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Negara Rugi Rp 41 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *