MAMUJU, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2025 pada Pemprov Sulbar nomor 13 A tahun 2025 tertanggal 25 Mei 2026 mengungkapkan, terdapat kelebihan pembayaran gaji empat ASN yang menjadi terpidana kejahatan jabatan Senilai Rp149.312.700,00. 4 ASN Terpidana tersebut adalah NT, BD, RM dan RS.
Hasil pemeriksaan tersebut dengan membandingkan antara Salinan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sudah inkracht dengan amprah gaji sesuai waktu penahanan ASN.
Dalam LHP tersebut, BPK ungkapkan Hasil wawancara dengan Kasubag Kepegawaian Dinas Kehutanan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, serta Dinas PUPR menyatakan memberikan gaji penuh kepada pegawai yang menjadi
terpidana kejahatan jabatan karena tidak memperoleh informasi dokumen
resmi terkait SK Putusan Pengadilan yang sudah inkrach.
Selanjutnya hasil wawancara dengan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
Kepegawaian BKD menyatakan bahwa SK Pemberhentian Sementara tidak
diberikan karena kurangnya informasi terkait proses pidana pada keempat
ASN tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 247 yang menyatakan bahwa “PNS dapat diberhentikan dengan
hormat atau tidak diberhentikan Karena dihukum penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
‘melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana;
Pasal 249 ayat (1) yang menyatakan bainwa “PNS yang tidak diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS.
Pasal 250 huruf b yang menyatakan bahwa “PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan Jabatan.












