MAJENE — Salah satu Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Majene ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga korupsi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Oknum pegawai Disdikpora inisial SB (40) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipidkor Polres Majene pada hari Jumat 18 Okteber 2024 usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Serta dilakukan penahan sejak tanggal 21 Oktober 2024.
Tersangka SB disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 subs pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.