Dugaan Pungli Dana BOS, Oknum ASN Disdik Majene Ditetapkan Tersangka

Pungli dana bos Disdik majene
Tersangka SN saat konferensi pers Polres Majene soal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan kabupaten Majene. (Ist)

MAJENE — Salah satu Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Majene ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga korupsi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca Juga  Diduga Lurah Sirindu Melakukan TTD Palsu Pencairan Gaji, Gaji Honorer SK Bupati Disunat

Oknum pegawai Disdikpora inisial SB (40) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipidkor Polres Majene pada hari Jumat 18 Okteber 2024 usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Serta dilakukan penahan sejak tanggal 21 Oktober 2024.

Baca Juga  Pasca OTT Kadis dan Kontraktor di Mamuju, Polisi Bergerak Geledah Kantor Disdikpora

Tersangka SB disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 subs pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *