Padahal nyatanya, lanjut Toni Sugadri, Tersangka SB melakukan pungutan liar (pungli) untuk menguntungkan diri sendiri, hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan deposit judi online.
Dari hasil penyidikan, total pungli yang didapatkan tersangka SB sebanyak Rp.38.230.000.- (Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).












