MAMUJU — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis NAPZA yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, Kementerian Kesehatan RI, Senin (24/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan layanan rehabilitasi medis NAPZA di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Tim Kerja Promosi Kesehatan, Kesehatan Komunitas dan Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan DKPPKB Sulawesi Barat, Muh. Saleh, bersama Pengelola Program NAPZA DKPPKB Sulawesi Barat, Husni. Sosialisasi ditujukan bagi tenaga yang memiliki peran dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi medis, termasuk asesor, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), Tim Pelaksana Verifikasi Klaim serta penanggung jawab program kesehatan jiwa dan NAPZA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penguatan terkait petunjuk teknis penyelenggaraan rehabilitasi medis NAPZA, sehingga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola program dalam mendukung layanan rehabilitasi yang terarah, bermutu dan sesuai ketentuan.
Kepala DKPPKB Sulbar, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan pihaknya terus mendorong penguatan layanan kesehatan kelompok rentan, termasuk penanganan masalah NAPZA, melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan penguatan koordinasi lintas program.
“Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin dekat, berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata dr. Nursyamsi.
Penguatan layanan rehabilitasi medis NAPZA juga sejalan dengan Panca Daya ke-3 Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, yaitu membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, sekaligus mendukung Visi “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” melalui pembangunan kesehatan yang berkelanjutan.












