MAMUJU— Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pendampingan pada hari pertama kegiatan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (24/8/2026).
Kegiatan verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat selaku Ketua TAPD, kegiatan verifikasi dilaksanakan pada 24–29 Agustus 2026. RKA-SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD selanjutnya disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk dilakukan verifikasi.
Pada hari pertama, pendampingan dilaksanakan secara bersamaan di dua lokasi. Di Ruang Rapat Kantor Bapperida, kegiatan dipimpin oleh Kepala Bapperida, Amujib, didampingi Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Kuddus, bersama staf teknis. Sementara itu, di Ruang Rapat Lantai I Kantor Gubernur Sulawesi Barat, kegiatan dipimpin oleh Plt. Kasubbid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah II, Amir Hamzah, bersama anggota TAPD lainnya.
Pelaksanaan verifikasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 dilakukan secara cermat, terarah, serta sesuai dengan ketentuan dan kebijakan penganggaran daerah. Dalam prosesnya, perangkat daerah juga diminta menyiapkan dokumen pendukung berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk subkegiatan nonrutin serta RKA hasil input pada aplikasi SIPD RI.
Hal ini sejalan dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui proses verifikasi yang dilakukan secara terpadu, diharapkan perencanaan dan penganggaran daerah semakin berkualitas, transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Kuddus, menyampaikan bahwa pendampingan TAPD dalam proses verifikasi RKA merupakan langkah penting untuk memastikan setiap perencanaan anggaran perangkat daerah telah disusun secara tepat dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Verifikasi ini menjadi ruang bagi TAPD bersama perangkat daerah untuk memastikan RKA yang disusun telah sesuai dengan ketentuan, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah. Kami juga melakukan pendampingan agar setiap komponen anggaran dapat disusun secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abd. Kuddus.
Ia menambahkan, sinergi antara TAPD dan seluruh perangkat daerah sangat diperlukan agar proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas.
Kegiatan verifikasi RKA-SKPD ini akan berlangsung hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, dengan jadwal dan pembagian perangkat daerah yang telah ditetapkan oleh TAPD. Pada jadwal tersebut, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat tercantum dalam kelompok perangkat daerah yang mengikuti verifikasi pada Sabtu, 29 Agustus 2026.












