Dugaan Pungli Dana BOS, Oknum ASN Disdik Majene Ditetapkan Tersangka

Pungli dana bos Disdik majene
Tersangka SN saat konferensi pers Polres Majene soal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan kabupaten Majene. (Ist)

“Atas perbuatannya, tersangka SB diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun, paling lama 20 (Dua Puluh) tahun. Denda paling sedikit Rp.200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah),” ujar AKBP Toni Sugadri, Kapolres Majene saat menggelar Press Release di aula Mapolres Majene, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga  Dugaan Ijon Proyek, Bupati Bekasi dan Ayahnya Digelandang ke KPK

Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Majene juga mengungkap modus tersangka SB dalam melakukan aksinya yang mengakibatkan negara alami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Saat bendahara BOSP SD dan SMP sekabupaten Majene akan melakukan pencairan, tersangka SB menyampaikan kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah agar menyetor 1% (satu persen) nya setiap pencairan, dengan alasan bahwa uang tersebut diperuntukkan untuk Tipidkor dan Kejaksaan,” ungkap Toni Sugadri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *