“Atas perbuatannya, tersangka SB diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun, paling lama 20 (Dua Puluh) tahun. Denda paling sedikit Rp.200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah),” ujar AKBP Toni Sugadri, Kapolres Majene saat menggelar Press Release di aula Mapolres Majene, Jumat (25/10/2024).
Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Majene juga mengungkap modus tersangka SB dalam melakukan aksinya yang mengakibatkan negara alami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Saat bendahara BOSP SD dan SMP sekabupaten Majene akan melakukan pencairan, tersangka SB menyampaikan kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah agar menyetor 1% (satu persen) nya setiap pencairan, dengan alasan bahwa uang tersebut diperuntukkan untuk Tipidkor dan Kejaksaan,” ungkap Toni Sugadri.












