Oleh: Nur Aliah, S.K.M
World Population Review (WPR) mencatat sekitar 8% penduduk dunia mengidentifikasi diri sebagai homoseksual, biseksual, atau panseksual. Brasil, Kanada, Swedia, Amerika Serikat, dan Jerman menjadi lima negara dengan populasi LGBT teridentifikasi terbanyak. Di Indonesia, berdasarkan data estimasi terbaru, lima provinsi tercatat memiliki jumlah LGBT terbanyak. Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan sekitar 302 ribu orang. Jawa Timur menempel ketat dengan 300 ribu orang, disusul Jawa Tengah 218 ribu, DKI Jakarta 43 ribu, dan Sumatra Barat 18 ribu.
Guru besar IPB Prof. Dr. Euis Sunarti, M.Si. menyatakan bahwa LGBT masuk ke Indonesia pada tahun 1980. Kelompok Hak Asasi Gay Indonesia sendiri berdiri pada tahun 1982. Pergerakan gay dan lesbian di Indonesia menjadi salah satu yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara. Ada Gaya Nusantara, kelompok hak asasi gay yang berfokus pada isu-isu homoseksual, seperti AIDS. Ada Yayasan Srikandi Sejati (berdiri ahun 1998) yang fokus utamanya pada masalah kesehatan orang-orang transgender dan pekerjaannya. Hingga tahun 2017, ada lebih dari 30 kelompok LGBT di Indonesia. Setidaknya tercatat ada dua jaringan nasional organisasi LGBT yang menaungi 119 organisasi di 28 provinsi.
Program Pembangunan PBB (UNDP) merilis dokumen strategi jangka panjang terkait LGBT melalui program The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Proyek kerja sama regional mewujudkan LGBTI di Asia ini berfokus pada empat negara, yakni Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Kedubes Swedia di Bangkok dan lembaga pendanaan AS (USAID) turut memberikan dukungan.UNDP mengucurkan dana sebesar US$ 8 juta (sekitar Rp 108 miliar).
Pada Desember tahun 2022, negara kampiun demokrasi, Amerika Serikat, menegaskan peran sentralnya dalam mendukung LGBT. Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang bersejarah yang melindungi pernikahan sesama jenis dan antar-ras di tingkat federal. Untuk Kawasan Asia Joe Biden Presiden AS sebelumnya mengutus Jessica Stern dan memilih tiga Lokasi negara Asia yakni Vietnam, Filipina dan Indonesia.
Bahkan American Psychiatric Association (APA) ikut menghapus homoseksual dari diagnostic and statistical manual of mental disorder (DSM) atau manual diagnostik dan statistik gangguan mental pada 1973. World Health Organization (WHO) sejak 1990 turut menghapus homoseksual dari klasifikasi penyakit.
Untuk memunculkan kesan ilmiah, berbagai riset terselenggara, dilanjutkan dengan publikasi hasil menyatakan bahwa secara biologis dan psikologis orientasi seksual merupakan bagian intrinsik dari karakteristik pribadi manusia. Riset di bawah hegemoni badan internasional menjadi sarana propaganda Barat. Riset dengan karakter obyektifnya melemah, terkooptasi cara pandang para peneliti yang mengadopsi konsep-konsep batil hak asasi manusia. memanfaatkan media dan representasi digital. Komunitas LGBT memanfaatkan platform digital untuk berekspresi, membangun jaringan, dan menyebarkan informasi, Layanan streaming seperti Netflix, Disney, Prime, dll dipakai menggedor jutaan orang agar menormalisasi kehadiran mereka. Mereka juga menggunakan lembaga-lembaga internasional seperti PBB agar banyak negara meratifikasi berbagai regulasi yang mengakui keberadaan kaum LGBTQ.
Semua ini menunjukkan keseriusan mereka untuk terus mengkampanyekan perilaku menyimpang ini. Bukan hanya melalui relasi sosial, tetapi juga melalui langkah-langkah sistematis berbiaya besar dan ditopang oleh berbagai negara dan lembaga dunia. Tidak mengherankan jika kemudian jumlah negara yang meratifikasi undang-undang yang mengakui kaum Sodom ini terus bertambah. Pada tahun 2001 baru Belanda yang mengakui keberadaan dan pernikahan sejenis. Akan tetapi, pada tahun 2025 sudah ada 39 negara yang memberikan ruang bagi pernikahan sesama jenis.
Sekularisme – Liberalisme Akar Penyebarannya
Melesatnya pertumbuhan kaum LGBTQ diberbagai belahan negeri termasuk Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sistem hidup yang diterapkan saat ini, yaitu sistem sekuler demokrasi. Sistem hidup yang bertumpu pada akal manusia ini memiliki tolok ukur baik-buruk, benar-salah, maupun terpuji-tercela mengikuti standar manusia. Kebebasan yang diagungkan ideologi sekuler inilah yang kemudian melahirkan berbagai kerusakan. Gerakan ini menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melegitimasi keberadaan mereka dan tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Ini adalah fenomena berbahaya bagi dunia Islam karena gerakan ini adalah gerakan yang memporakporandakan kehidupan manusia.
Menurut Komnas HAM LGBT di Indonesia legal berdasarkan pasal 28 UUD 1945. Juga legal berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No 8/2012 terkait kelompok minoritas, menyebut adanya gay, waria, dan lesbianMereka berpendapat bahwa pelaku LGBT harus dilindungi negara. Mereka mendesak Negara untuk hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Komunitas LGBT sebagaimana yang tertuang dalam Konstitusi dan program Nawacita.
MUI melihat bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan kini tidak cukup sekedar himbauan kepada mereka tapi harus ada peraturan yang tegas atas penyimpangan ini. Untuk itu MUItengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) LGBTuntuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No.111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahann Negara Tahun 2005-2009. Dalam belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancama non militer.
Namun upaya edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tentu tidak menyentuh akar persoalan. bahkan akan jadi problematik karena negara menilai orientasi seksual itu sendiri tidak dikriminalisasi dalam hukum pidana positif, kecuali jika melibatkan kekerasan seksual, pencabulan anak di bawah umur, atau pelanggaran kesusilaan publik. Di satu sisi, ada desakan untuk mengajarkan Hak Asasi Manusia (HAM), toleransi, dan moderasi beragama yang menekankan kebebasan individu dan penghormatan terhadap perbedaan. Jika sekolah mengajarkan penolakan terhadap LGBTQ, materi tersebut sering kali dinilai oleh kelompok pro-HAM sebagai bentuk diskriminasi. Sebaliknya, jika diajarkan dari sudut pandang penerimaan, hal itu akan mendapat penolakan keras dari mayoritas masyarakat dan nilai keagamaan yang berlaku.
Belum lagi terkait persoalan media dan teknologi, selama dibawa maindset kapitalis yang menjadikan perilaku ini sebagai alat propaganda dan mesin pencetak uang maka upaya untuk mencegah bahkan menghentikan penyebaran paham LGBTQ adalah hal mustahil. Karena itu, meskipun negara menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman melalui regulasi, ini belum menyentuh akar masalah apabila asas sekularisme tetap dipertahankan. Barat tidak akan pernah berhenti mempromosikan lGBT, pasalnya bagi mereka ini adalah bagian mendasar dari peradabannya terutama dalam hal nilai-nilai kebebasan bahkan sekalipun nilai kebebasan ini membawa kerusakan pada masyarakat mereka sendiri akibat mewabahnya liwath modern, seperti penyakit AIDS dan penyakit menular seksual lainnya, wabah kesehatan mental, perselingkuhan, KDRT, perceraian dan penyakit sosial lainnya.
Islam Solusi Tuntas
Islam adalah satu-satunya agama yang diterima disisi Allah swt. Aturan islam mencakup seluruh aspek kehidupan, dalam islam hukum asal perbuatan terikat pada hukum syara’ sehingga tidak ada satupun perbuatan yang bebas dilakukan sekehendak manusia tanpa aturan.
Umat islam membutuhkan pemimpin yang adil, kuat dan bervisi islam dalam menghadang gelombang kerusakn moral ini Rasulullah bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Seorang Imam itu ibarat perisai, seseorang berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Pertama dengan menerapkan Sistem pendidikan islam yang dibangun berlandaskan aqidah islam, kurikulum pendidikan yang berlandaskan aqidah islam ini akan memastikan setiap anak memahami syariat islam secara sempurnah. Termasuk perilaku LGBT ini sebagai perilaku yang diharamkan. Orientasi seksual yang sah adalah antara pria dan wanita dalam ikatan pernikahan.
Kedua Sistem pergaulan. Pemisahan Tempat Tidur, Orang tua wajib memisahkan tempat tidur anak-anak saat mereka menginjak usia 7 tahun untuk menanamkan kesadaran identitas dan privasi. Menjaga Pandangan (Ghadhul Bashar): Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan.
Media informasi. Media informasi sebagai sarana edukasi, penyebaran informasi dan sebagai sarana dakwah islam, jika ditemukam ada informasi yang menjerumuskan dan mengkampanyekan sesuatu yang haram dalam pandangan islam seperti kampanye perilaku LGBTQ dan simbol-simbolnya maka negara akan memberikan sangsi bagi pihak-pihak yang terlibat didalmnya.
Islam menjatuhkan hukuman mati bagi merkea kaum gay yang melakukan hubungan seksual sejenis. Nabi muhammad saw. “Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462)
Lesbian dalam istilah fiqih (as-sahaaq atau al-musaahaqah). Tak ada khilafiah di kalangan fuqaha bahwa hukumnya haram. Hukumannya adalah ta’ziir, bisa cambuk, penjara, publikasi, dan sebagainya (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat).
Negara juga akan mendirikan lembaga-lembaga konseling untuk menyembuhkan mereka yang memiliki kecenderungan terhadap penyimpangan orientasi seksual, membantu mereka yang ingin bertobat (istitab) kembali kepada fitrahnya.
Seharusnya umat belajar dari kisah Nabi Luth as. Kemurkaan dan azab Allah SWT bukan saja ditimpakan kepada kaum sodom (pelaku homoseksual), tetapi juga kepada istri Nabi Luth as. yang bersekongkol membantu kaumnya dengan mengkhianati Nabi Luth as. sebagai utusan Allah SWT.
Gerakan LGBTQ terus berjalan dan berusaha mendapatkan pelegalan, Harus ada upaya serius karena itu seluruh komponen umat harus berperan dalam menghadang gerakan rusak ini, Umat harus membongkar dan menjelaskan kerusakannya serta mengembalikan pengarutan kehidupan kepada syariat islam yang telah ditetapkan Allah swt niscaya umat akan hidup dalam keberkahan.
Wallahu a’lam bissawab












