Dalam proses serah terima tersebut, turut disertakan berbagai barang bukti Adapun yang Jumlah Kas Negara yang di peruntukkan untuk tenaga Nakes Rp. 701.000.000 (Tujuh Ratus satu Juta) Beberapa barang bukti yang disita yaitu Bukti setoran Ke Kas Daerah Rp.110.000.000 (Seratus sepuluh juta), Uang Tunai yang disita Rp. 590.000.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta) serta Dokumen Pertanggung Jawaban yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 20 tahun Penjara.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris saat di temui wartawan, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar di Kejaksaan Negeri Polewali, dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasihumas.
Keputusan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kejaksaan Negeri Polewali diharapkan dapat segera melanjutkan kasus ini ke pengadilan untuk proses peradilan lebih lanjut.
Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat terus berjalan transparan dan akuntabel demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (Pp)












