Majene — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, sebagai pengembangan perkara. Tersangka berinisial HM, yang menjabat sebagai bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene.
Sebelumnya Kejati Sulbar telah menetapkan mantan Direktur Perusda Majene AA menjadi tersangka.
Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HM sebagai tersangka, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Usai penetapan, HM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Anak Kalukku, terhitung sejak 1 April 2026.
Dalam kasus ini, HM diduga berperan aktif dalam melakukan pembayaran serta menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, serta melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene selama periode 2022–2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.













