Majene- Rapat tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesehatan dalam lingkup Kabupaten Majene yang dilaksanakan di ruangan rapat kerja DPRD, Senin (24/07/2023).
Ketua Komisi 1 (satu) Bidang Hukum dan Pemerintahan selaku pembuka rapat tentang mutasi PNS kesehatan dalam dalam lingkup kabupaten Majene. Mengatakan adanya laporan mutasi dari PKM satu ke PKM lain. Setelah dilakukan koordinasi bahwa mutasi ini, langsung ada SK (surat keputusan) keluar tapi tidak ada penyusulan dari pihak Kapala Puskesmas (Kapus) terkait atau dinas kesehatan ke pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sehingga pada kesempatan kali ini, kita juga akan membahas secara langsung mekanisme atau kroscek langsung bagaimana sebenarnya proses dilakukan dinas kesehatan, ” Apakah tidak selama ini melakukan koordinasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pemutasian atau ada usulan pemutasian ke pada BKPSDM atau BKPSDM langsung bisa mengeksekusi mutasi pegawai tanpa melalui usulan”. Apakah hanya sekedar memo pemutasian tanpa mengetahui bahwa tempat instansi tersebut kekurangan pegawainya. Sangat memprihatinkan jika di daerah ini melakukan mutasi tidak terencana dengan baik, Ucap Nafirman S.Pd.
Wakil ketua komisi 1, mengatakan kami perlu menjelaskan bahwa, ” Apa betul tidak tau menahu dari pihak Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentang pemutasian 2 orang ini “?. Ucap Budi Mansur, S.Ag.
Kapala bidang (Keuangan,Hukum dan Kepegawaian Umum) BKPSDM, menjawab pertanyaan komisi 1 bahwa ini perintah dari atasan. Kemudian ditanya balik pak Budi Mansur selaku anggota Dewan, atasan siapa ?. Jawab kabid BKPSDM ” Iya Bupati”. Lanjut Budi Mansur ” Sejalasnya biar saya sampaikan di rapat Paripurna nanti”.
Perwakilan Dinas Kesehatan juga mengatakan tidak tau menahu soal mutasi yang ada SK sudah keluar.
Bapak H. Antoni anggota dewan komisi 1, mengajukan pertanyaan kepada pihak-pihak yang hadir di antaranya Dinas Kesehatan, Kabid BKPSDM,dan Puskesmas Banggae 1.
- Bagaimana mekanisme pemutasian 2 (dua) orang tersebut?
- Seperti apa mekanismenya?
- Apakah ada memo dari Bupati?
“Di jawab pihak BKPSDM, Langsung ada SK keluar pak. Antoni” kira-kira jika atasan atau Bupati Majene memerintahkan semua pegawai puskesmas 1 mutasi ke Ulumanda, apakah bapak me iyakan perintah tersebut? Jawab kabid BKPSDM “Iya karena perintah”?…
Jawab antoni, bahaya jika pemerintah begini kacau betul, dimana otak kalian, naudzubillahiminzalik. Dan saya yakin bapak Bupati Majene tidak mengetahui masalah sebenarnya sehingga adanya pemutasian. Dan saya yakin jika kita selidiki masalah ini, bukan kemauan Bupati dan tidak ada untungnya rapat ini, tidak rasional ambil keputusan. ” Ucap H. Antoni”.
Hasil kesimpulan komisi 1 (satu) DPRD kabupaten Majene merekomondasikan ke pemerintah daerah hal ini dinas kesehatan untuk mengembalikan 2 (dua) pegawai asal kerjanya semula dari PKM Desa Betteng Pamboang dan PKM Tubo. Karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan dan tidak jelas alasannya. Karena instansi tersebut kekurangan pegawai. Sebelum rapat paripurna di laksanakan. “Ucap Nafirman S.Pd”.