Komisi I DPRD Sulbar Kunker ke Bali Terkait Pengelolaan Hibah Masyarakat

Komisi I DPRD Sulbar Kunker ke Bali Terkait Pengelolaan Hibah Masyarakat

MAMUJU, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi terkait pengelolaan hibah yang diberikan kepada masyarakat dan lembaga kemasyarakatan atau keagamaan di Biro Pemerintahan dan Kesra Setda. Provinsi Bali Senin (2/9/2024)

Rombongan Komisi I yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat , Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, dan Wakil Ketua Komisi I, Ir. A. Muslim Fattah serta diikuti oleh Anggota Komisi I lainnya. Dalam kunjungannya, Komisi I diterima langsung oleh Kabag. Kesra, I Gede Dewa Surahardi.

Baca Juga  Ketua DPRD Sulbar berkomentar Soal Manakarra Fair 2024

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut, yakni bagaimana pengelolaan hibah di Provinsi Bali, khusus hibah keagamaan atau bantuan 1 rumah ibadah serta adakah bantuan Beasiswa yang dianggarkan di Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali, Senada dengan hal tersebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat Muslim Fattah menanyakan bagaimana Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali melaksanakan program pemberian hibah ini dan bagaimana mekanismenya, termasuk bantuan Beasiswa bagi keluarga yang kurang mampu.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Sulbar Hadiri Undangan Rakor Akselerasi Penyelesaian LHP BPK RI

Dewa Surahardi menyatakan “Kami di Provinsi Bali khusus di Biro Pemerintahan dan Kesra banyak memprogramkan terkait dengan hibah sarana dan prasarana keagamaan, dan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang diberikan melalui hibah ini benar-benar digunakan untuk meningkatkan fasilitas keagamaan dan mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Beberapa hal lain yang disampaikan adalah bahwa untuk hibah rumah ibadah yang sifatnya pembangunan fisik, maka menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. dan Kesra hanya memfasilitasi hibah yang sifatnya sarana pendukung upacara keagamaan atau perayaan keagamaan, sedangkan untuk Program beasiswa tidak dianggarkan karena menjadi kewenangan OPD terkait lainnya.

Baca Juga  DPRD Provinsi Sulbar menggelar Kegiatan Panitia Kerja untuk Mengevaluasi LKPJ Gubernur Sulbar Tahun 2023

Kunjungan kerja ini diakhiri dengan harapan bahwa perlu langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. Diharapkan, dapat semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *