Konflik Warga dan PT. Palma Soal Limbah Pabrik Mulai Temukan Titik Terang

PASANGKAYU, Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si. gelar rapat bersama dengan koordinator masyarakat Baras, terkait konflik antara PT. Palma dengan masyarakat Kecamatan Baras. Jumat,15/11/2024.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat bupati Pasangkayu, dan dihadiri oleh Asisten I, Yunus Alsam, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Baras, serta sejumlah tokoh masyarakat Baras.

Agenda rapat ini membahas tentang keresahan masyarakat Baras, tentang limbah PT. Palma yang mencemari sungai di wilayah kecamatan Baras.

Baca Juga  Katinting Race di Tanjung Babia, 47 Peserta Perebutkan Uang Puluhan Juta Rupiah

Selain itu, masyarakat Baras juga mengajukan beberapa Tuntutan yaitu kepada PT. Palma yaitu:

  1. Ganti Rugi Lahan.
  2. Ganti Rugi Pohon Sawit Masyarakat.
  3. Limbah tidak lagi mengalir Kesungai.

Selanjutnya, masyarakat Baras juga memberi tuntutan kepada pihak perusahaan tentang ganti rugi tanaman yang rusak akibat abrasi pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT. Palma.

Baca Juga  Katinting Race di Tanjung Babia, 47 Peserta Perebutkan Uang Puluhan Juta Rupiah

Terkait Permasalahan tersebut, Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin. M.Si. mengemukakan Kesimpulannya untuk mengatasi permasalahan ini yakni,

1.) Pemerintah Daerah akan berpihak kepada masyarakat, jika posisi masyarakat dirugikan dan akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.) Diharapkan agar pihak Dinas lingkungan hidup aktif melakukan Pemantauan dan evaluasi di PT. Palma dan memberikan laporan kepada Bapak Bupati untuk mengambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya.

Baca Juga  Katinting Race di Tanjung Babia, 47 Peserta Perebutkan Uang Puluhan Juta Rupiah

3.) Kepada Camat Baras diperintahkan untuk memfasilitasi masyarakat untuk melakukan komunikasi kepada pihak manajemen Perusahaan PT. Palma.

4.) Kepada Camat Baras, jika ternyata masyarakat masih dirugikan terkait hal ini, diharapkan melakukan Pengajuan keberatan dengan berkordinasi pada Pihak keamanan, agar pengajuan keberatan dapat berjalan dengan aman dan tertib serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *