MAMUJU — Pengelolaan ruang laut membutuhkan keseimbangan antara kemudahan investasi, kepastian hukum, dan keberlanjutan ekosistem. Dalam rangka memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) melalui pembahasan aspek hukum serta petunjuk teknis penerapan sanksi administratif.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya kelautan.
DKP Sulbar mengikuti kegiatan Zoom Meeting Penyampaian Permohonan Pertimbangan Hukum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan serta Penutupan Lokasi (Penyegelan) pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pertemuan daring ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B/500.5.6/359/2026 tentang Permohonan Pertimbangan Hukum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif, yang disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Online meeting ini dilaksanakan guna memperoleh pertimbangan hukum dan petunjuk teknis sebagai bahan penguatan langkah pengawasan serta penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan penutupan lokasi terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan ketentuan.
DKP Sulbar mengikuti kegiatan secara daring dari Aula DKP Sulbar dengan dipimpin oleh Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM, didampingi Kepala Bidang PSDKP Irwan Latif, Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir Apriyadi, serta staf teknis terkait.
Sementara dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI hadir secara daring Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KKP, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Direktur Penanganan Pelanggaran, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Ketua Tim Kerja Hukum dan Advokasi Sekretariat Ditjen PSDKP, serta anggota Tim Kerja Hukum dan Advokasi Sekretariat Ditjen PSDKP.
Dalam pembahasan, Kepala DKP Sulbar menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif bagi pelaku usaha, dengan tetap menempatkan aspek kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
Selain itu, DKP Sulbar juga menyampaikan pentingnya percepatan proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI agar tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan investasi yang telah memenuhi ketentuan.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Biro Hukum KKP RI, Insan Budi Mulia, menjelaskan bahwa perlu adanya pemahaman bersama antarinstansi terkait batas kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan ruang laut.
Ia menyampaikan bahwa penerbitan KKPRL merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, sehingga setiap lembaga perlu memahami peran dan kewenangan masing-masing agar proses pengawasan maupun penegakan aturan dapat berjalan efektif.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP RI, Mubarak, menyampaikan bahwa pemerintah mengedepankan penerapan sanksi administratif sebagai langkah awal dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang laut adalah keterbatasan sumber daya manusia dalam menjangkau seluruh wilayah pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Terkait aktivitas penambangan pasir laut, Mubarak menjelaskan bahwa penentuan kewenangan penanganan perlu melihat kapasitas kubikasi kegiatan yang dilakukan, sehingga dapat ditentukan apakah menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian dan keberlanjutan investasi usaha agar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala DKP Sulbar Safaruddin, S.DM menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menciptakan pengelolaan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan. Kami mendukung setiap kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat, namun seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum. Melalui sinergi bersama KKP RI, kami berharap pengawasan serta penegakan aturan pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Sulawesi Barat,” ujar Safaruddin.
Melalui koordinasi dan sinergi lintas sektor ini, DKP Sulbar berharap pengelolaan ruang laut di Sulawesi Barat semakin tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.












