Jakarta, 15 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan MC, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2021–2024 di Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, sebagai tersangka kasus korupsi.
MC diduga terlibat dalam pengondisian proses lelang sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Sumatera Utara. Dalam perkara ini, MC disinyalir menerima aliran dana sebesar Rp12,12 miliar dari pihak swasta yang telah dimenangkan dalam proses lelang proyek tersebut.
KPK mengungkapkan bahwa tersangka diduga secara aktif mengatur spesifikasi teknis, persyaratan administrasi, hingga penentuan pemenang lelang untuk memastikan perusahaan tertentu memperoleh proyek. Praktik tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi dan melanggar prinsip transparansi serta persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari penyelenggara negara serta pihak swasta. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penerima hingga pemberi suap, serta pihak yang membantu pengondisian proyek.
Untuk kepentingan penyidikan, MC ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
KPK juga menyoroti bahwa korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu jenis perkara terbanyak yang ditangani, setelah kasus penyuapan. Modus pengondisian lelang dinilai rawan terjadi karena adanya kewenangan besar pada pejabat teknis proyek.
Sebagai upaya pencegahan, KPK terus mendorong perbaikan sistem melalui berbagai program, antara lain Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI). Program tersebut melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur strategis.











