Lagi dan lagi! Sat Narkoba Polres Majene Amankan Dua Pelaku

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri pimpin press release di ruang data Polres Majene, Selasa (21/5/2024) siang.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri pimpin press release di ruang data Polres Majene, Selasa (21/5/2024) siang.

MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Majene berhasil mengamankan dua pelaku pengguna sabu.

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengatakan keduanya masing-masing inisial AR (39) warga Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene dan MS (34) warga Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Iapun menyebut AR diamankan di salah satu tempat di Kelurahan Labuang Utara pada Selasa (7/5/24) malam.

Baca Juga  Wakapolres Majene Hadiri Upacara Pembukaan TMMD KE-120 TA 2024 Sambil Serukan Penanganan Stunting

Sementara MS diamankan di perbatasan Majene-Polman, lingkungan Lutang, Kecamatan Banggae Timur, Majene pada Minggu (5/5/24) siang.

Dalam press release yang dilakukan Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, Selasa (21/5/24) siang di ruang data Polres Majene mengatakan, keduanya berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi atau sesuatu yang mencurigakan dilakukan kedua pelaku.

Baca Juga  Pererat Tali Silaturrahmi Dengan Warga, Polres Majene Gelar Safari Ramadhan di Masjid Nurul Mudzakkirin

Lanjutnya saat dilakukan penyelidikan, petugas Sat Res Narkoba Polres Majene mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari kedua pelaku.

Namun, barang bukti yang didapat dari AR satu saset plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,0656 gram. Sementara ditangan pelaku MS didapati barang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,1192 gram.

Baca Juga  Personil Ops Lilin 2023 Polres Majene Dapat Apresiasi dari Pihak Gereja saat pengamanan ibadah Natal

Kapolres mengatakan, keduanya mendapatkan barang tersebut di daerah perbatasan Majene-Polman. AR mendapat barang dari seorang inisialnya T. Dan MS mendapatkan barang dari seorang inisial F.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *