MAJENE-SOROTMAMMIS.COM- Kepolisian Resort Polres Majene menahan tujuh tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu melalui Satuan Reserse Narkoba.
Dalam press release dipimpin langsung Wakapolres Majene Kompol Agussalim Arsyad didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Agustinus bersama IPTU Suyuti, Kamis (18/7/2024) siang.
Wakapolres Majene, Kompol Agussalim Arsyad mengatakan ketujuh tersangka ditangkap ditempat berbeda, enam di tangkap di kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae dan satu tersangka lainnya di tangkap di Tammeroddo, Kecamatan Tammeroddo Sendana, Kabupaten Majene.
Lalu, ketujuh tersangka masing-masing inisial BD (41) alamat Rangas Barat, SU (20) alamat Campalagian, MR (30) alamat Luyo, AJ (26) alamat Luyo, SB (30) alamat Luyo, SG (35) alamat Luyo ditangkap di kelurahan Rangas dan tersangka ER (22) alamat Tammeroddo Sendana ditangkap di Tammerodo.
Iapun menyebut jumlah tersangkanya ada tujuh orang, ini ditangkap di dua tempat berbeda, pertama tanggal 4 Juli 2024 tempat kejadian perkara (TKP) di Tammeroddo Sendana.
Sedangkan yang kedua tempat kejadian perkara di Rangas, Kecamatan Banggae.
Menurut Kompol Agussalim, bahwa penangkapan dua kasus tersebut terungkap, berkat adanya laporan dari masyarakat, sehingga Kasatres Narkoba bersama anggotanya langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka, berikut barang buktinya berupa sabu.
“Atas perbuatan tujuh tersangka ini dikenakan pasal 112 atau 127 tahun 2009 tentang UU narkotika ancaman pidana paling cepat 4 tahun dan lambat 12 tahun penjara, dengan denda sedikitnya Rp 800 Juta dan maksimal Rp 8 Milyar,” tutur Kompol Agussalim.
Wakapolres Majene berharap kepada masyarakat untuk tetap mengantisipasi agar kejadian serupa di wilayah hukum Mapolres Majene serta menghimbau untuk tidak tergiur dengan barang terlarang tersebut, karena akibatnya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.(*)